KONSULTASI

Pelaporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 & PPh Final DTP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 09:50 WIB
Pelaporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 & PPh Final DTP

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SEHUBUNGAN dengan rilisnya Peraturan Menteri Keuangan No. 44 Tahun 2020 (PMK 44/2020) mengenai fasilitas insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-2019, kami saat ini sedang kebingungan terkait pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP.

Terkait hal tersebut, bagaimana ketentuan pelaporannya? Apakah ada aplikasi pelaporan tersendiri? Mohon konfirmasinya. Terima kasih.

Samuel, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Samuel atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP maupun insentif lainnya (pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25) telah diatur dalam PMK 44/2020.

Sesuai ketentuan PMK 44/2020, untuk dapat memanfaatkan insentif-insentif pajak sesuai PMK 44/2020, pemberi kerja dan/atau wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan atas setiap insentif yang diterima. Masing-masing insentif memiliki ketentuan tersendiri dalam pelaporannya.

Pertama, untuk laporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) PMK 44/2020, pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format formulir sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 44/2020.

Secara ringkas, laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP tersebut meliputi identitas wajib pajak pemberi kerja, jumlah pegawai yang berhak menerima insentif, jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 pada masa pajak yang bersangkutan, serta daftar identitas pegawai yang menerima insentif tersebut.

Penyampaian laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP ini dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020" dan disampaikan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Kedua, untuk laporan pemanfaatan insentif PPh final DTP. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (5) PMK 44/2020, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang memanfaatkan insentif PPh final DTP juga harus menyampaikan laporan realisasi melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dan harus disusun sesuai dengan format formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 44/2020.

Secara ringkas, laporan realisasi PPh final DTP tersebut meliputi identitas wajib pajak serta PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Laporan tersebut juga memuat rekapitulasi peredaran bruto atas transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

Adapun untuk wajib pajak yang melunasi PPh final UMKM melalui pemotong atau pemungut, maka pemotong atau pemungut tersebut harus membuat SSP atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020". Simak artikel ‘Ini 2 Contoh Penghitungan PPh Final Ditanggung Pemerintah untuk UMKM’.

Lebih lanjut, laporan realisasi tersebut harus dilampiri dengan SSP atau cetakan kode billing sesuai ketentuan di atas. Kemudian, laporan realisasi beserta lampirannya ini disampaikan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif ini juga diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran No. SE-29/PJ/2020 (SE-29/2020) yang merupakan aturan pelaksana dari PMK 44/2020. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa pemberi kerja dan/atau wajib pajak dapat mengunduh format dan jenis file laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP di laman www.pajak.go.id.

Sayangnya, dalam kedua aturan tersebut, baik PMK 44/2020 dan SE-29/2020, tidak dijelaskan secara jelas mengenai ‘saluran tertentu’ yang menjadi sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP.

Namun demikian, saat ini Ditjen Pajak dikabarkan tengah menyiapkan sistem aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020. Sistem aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak tersebut akan berlaku untuk semua jenis insentif, termasuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh final bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu. Simak artikel ‘DJP Siapkan Aplikasi Pelaporan Seluruh Insentif, Tak Hanya Pajak UMKM’.

Oleh sebab itu, terkait dengan pertanyaan Bapak Samuel, pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak nantinya akan dilakukan melalui sistem aplikasi tersendiri yang tengah dipersiapkan oleh Ditjen Pajak serta harus mengikuti ketentuan pelaporan yang sudah dijelaskan di atas. Semoga sistem aplikasi tersebut dapat segera dirilis dalam waktu dekat.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2020 | 13:50 WIB

Untuk pelaporan realisasi , bisa di akses di akun DJP perusahaan kalian, di menu layanan , jika tidak ada di menu layanan, harap di aktifkan dulu fiturnya di profil pengguna , lalu klik aktivasi fitur layanan

13 Mei 2020 | 12:22 WIB

bisa minta tlg dikasih link atau format untuk pelaporan realisasi pembebsan PPh final DTP utk PP 23/2018 thky

13 Mei 2020 | 12:22 WIB

bisa minta tlg dikasih link atau format untuk pelaporan realisasi pembebsan PPh final DTP utk PP 23/2018 thky

07 Mei 2020 | 22:52 WIB

pemerintah niat nda sih kasih insentif... dgn sgala macam syarat... ribet.. mereka tau nda sih susahnya kerja WFH.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN