KABUPATEN SLEMAN

Patuh Bayar PBB Selama Pandemi, Wajib Pajak Diganjar Penghargaan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 07:00 WIB
Patuh Bayar PBB Selama Pandemi, Wajib Pajak Diganjar Penghargaan Pemda

Penyerahan penghargaan dari Pemkab Sleman kepada wajib pajak patuh PBB. (sumber: infopublik.id)

SLEMAN, DDTCNews - Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh PBB-P2.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan apresiasi diberikan kepada 105 wajib pajak yang tetap patuh membayar pajak pada situasi pandemi Covid-19. Peraih penghargaan dipilih secara selektif untuk pembayaran tagihan tahun pajak 2021.

"Kesadaran dan ketaatan seluruh warga Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan. Meskipun di tengah pandemi COVID-19 saudara-saudara tetap disiplin dalam membayar PBB," katanya dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kustini memaparkan upaya mengamankan penerimaan PBB-P2 tidak luput dari peran perangkat desa. Pelayanan pada tingkat desa ikut berdampak pada optimalisasi penerimaan PBB-P2.

Oleh karena itu, ratusan pemerintahan setingkat desa dan di bawahnya ikut mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Sebanyak 215 Padukuhan, 8 Kelurahan, dan 1 Kapanewon mendapatkan apresiasi dari Pemkab Sleman karena berhasil mengamankan target PBB-P2 100% di masing-masing wilayah.

"Dengan capaian ini saya berharap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman dapat lebih mengoptimalkan lagi capaiannya. Saya mohon seluruh wajib pajak di Kabupaten Sleman dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya," terang Bupati Kustini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala BPAD Haris Sutarta mengatakan target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini mencapai Rp81,6 miliar. Target tersebut berasal dari 644.346 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Menurutnya, Pemkab Sleman memberikan banyak pilihan pembayaran pajak elektronik yang makin memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui jaringan perbankan milik daerah dan Himbara.

"Upaya meningkatkan kualitas pelayanan direalisasikan dengan bekerjasama dengan bank tempat pembayaran yang terdiri dari Bank DIY, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI dengan seluruh channel pembayaran yang ada pada Bank tersebut seperti teller, ATM, internet banking, dan mobile banking," imbuhnya seperti dilansir infopublik.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 16:20 WIB

dengan meningkatnya kualitas pelayananannya sehingga masyarakat mau membayarkan pajaknya dan juga dengan diberi penghargaan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyaratak terhadap pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN