KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Jadi Sumber Pendanaan, Ini 4 Aspek yang Dijalankan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:50 WIB
Pajak Jadi Sumber Pendanaan, Ini 4 Aspek yang Dijalankan Pemerintah

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan agenda mobilisasi sumber daya domestik dilakukan melalui 4 aspek yang diadopsi dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Keempat aspek dalam optimalisasi penerimaan pajak sebagai sumber utama pendanaan antara lain memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan administrasi perpajakan, dan mendukung kerja sama perpajakan internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan materi RUU KUP yang disampaikan pemerintah berusaha melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah. “Sekaligus juga untuk membangun sebuah pondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat dan efektif,” katanya, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Kemenkeu mengungkapkan upaya memperluas basis pajak diterjemahkan ke dalam 7 program utama, yaitu memperluas basis pemajakan orang pribadi, mengenakan pajak atas kekayaan, dan mengenakan pajak atas properti.

Selanjutnya, agenda memajaki komoditas yang memiliki eksternalitas terhadap lingkungan dan memajaki transaksi digital. Kemudian, kebijakan meningkatkan tarif pajak tidak langsung seperti PPN dan menerapkan alternative minimum tax (AMT). Simak ‘Apa itu Alternative Minimum Tax?’.

Selanjutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak dilakukan melalui 2 program utama. Kedua program kebijakan tersebut antara lain membawa sektor informal ke dalam sistem perpajakan dan memperkuat pemungutan PPN.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Mobilisasi sumber daya domestik dengan meningkatkan administrasi perpajakan diturunkan melalui 2 proses bisnis. Pertama, mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak daring. Kedua, meningkatkan komunikasi dengan wajib pajak.

"Mendukung kerja sama perpajakan internasional melalui bantuan penagihan antarnegara dan pertukaran informasi," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 23:17 WIB

penguatan sistem perpajakan di Indonesia sudah seharusnya dilakukan akan dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin dinamis

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?