BUKU PANDUAN DASAR TATA CARA PELAKSANAAN PAJAK

Pahami Soal Subjek dan Objek Pajak Sebelum Penuhi Hak dan Kewajiban

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Juli 2021 | 12:32 WIB
Pahami Soal Subjek dan Objek Pajak Sebelum Penuhi Hak dan Kewajiban

Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora memaparkan materi dalam peluncuran buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Pemahaman mengenai subjek dan objek pajak menjadi aspek penting sebelum wajib pajak memenuhi hak dan kewajibannya.

Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora mengungkapkan materi mengenai subjek dan objek pajak dibahas secara terperinci dalam Bab 1 buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Buku ke-12 terbitan DDTC tersebut resmi diluncurkan pada hari ini, Selasa (27/7/2021).

“Sebelum melaksanakan prosedur pajak sebaiknya mengetahui tentang subjek dan objek pajak terlebih dahulu. Terlebih, ketentuan mengenai subjek dan objek mengalami perubahan setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya diterbitkan,” jelas Khisi.

Baca Juga:
Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Khisi menerangkan perubahan ketentuan terkait dengan orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) pascaditerbitkannya UU Cipta Kerja telah dibahas dalam buku tersebut. Demikian pula dengan kriteria serta persyaratan subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ikut mengalami perubahan signifikan

Perubahan ketentuan mengenai objek pajak akibat terbitnya UU Cipta Kerja juga telah diulas secara terperinci. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan pemajakan penghasilan atas warga negara asing (WNA) yang telah menjadi SPDN.

Selain itu, perubahan terkait dengan modifikasi serta penambahan beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak juga turut diuraikan. Misalnya, ketentuan pajak mengenai sisa lebih yang diterima lembaga sosial dan keagamaan.

Baca Juga:
DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

“Bab 1 mengupas secara terperinci apa saja yang menjadi subjek dan objek serta perubahan yang terjadi akibat diterbitkannya UU Cipta Kerja,” pungkasnya

Seperti diketahui, terbitnya buku ini menjadi wujud konkret dari misi DDTC untuk menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air.

Terdiri atas 6 bab, pembahasan dalam buku ini dibuka dengan penjelasan mengenai subjek dan objek pajak dan ditutup dengan penjelasan mengenai pelaksanaan prosedur pajak yang bersifat khusus oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Pada tiap babnya, buku ini juga mencantumkan dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam setiap pembahasan. Pembahasan dari buku ini juga sudah disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang terjadi akibat terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Khisi mengatakan penggunaan bahasa dalam buku ini sederhana. Dengan terstukturnya penyusunan tiap bab, sambung dia, menjadikan penjelasan dalam buku ini akan lebih mudah dipahami. Simak pula ‘WP Harus Pahami Prosedur Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pajak’.

Sebagai informasi kembali, buku terbaru DDTC ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 12:50 WIB

Saya Madeleina, mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke 14 untuk DDTC dan mengapresiasi peluncuran buku ke 12 yaitu Panduan Dasar Tata Cara pelaksanaan Pajak yang dirancang oleh pihak yang luar biasa, diharapakan buku ini memberikan materi dan penjelasan yang singkat, padat dan jelas sehingga mudah untuk dipahami masyarakat umum, khususnya masyarakat yang awam diperpajakan. Saat ini, dengan kemajuan teknologi dan kemudahan dalam pelaporan pajak secara online, Mari kita meningkatkan kesadaran dalam melaporkan pajak dengan taat, kita belajar memulai dari hal yang kecil dan diharapkan dapat memberikan dampak positive dan meningkatkan kemajuan negara Indonesia. Stay safe& Thanks :)

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 11:43 WIB LITERATUR PAJAK

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?