Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengabarkan tentang ketentuan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM yang telah resmi berlaku pada tahun ini.
DJP melalui akun Instagram menjelaskan kebijakan batas omzet tidak kena pajak tersebut berlaku khusus bagi UMKM orang pribadi. Menurut DJP, kebijakan itu dirilis untuk mendorong pemulihan sektor UMKM.
"[Kebijakan ini] merupakan bentuk keadilan pemerintah untuk mendorong akselerasi UMKM," bunyi keterangan video yang diunggah akun @ditjenpajakri, Rabu (11/5/2022).
Pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.
Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta. Apabila omzet dalam setahun hanya Rp500 juta, UMKM tidak perlu membayar PPh final 0,5%.
Namun, jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan atas omzet yang di atas Rp500 juta tersebut.
Menurut DJP, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak akan menguntungkan bagi kelompok UMKM. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu menjadikan UMKM sebagai penggerak perekonomian.
"Pemerintah terus berkomitmen mendorong UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat," bunyi keterangan yang ditulis DJP di media sosial. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Selain sebagai wujud keadilan bagi WP OP UMKM, adanya kebijakan batasan omzet tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih skema PPh final dalam PP 23/2018 dapat meningkatkan produktivitas dari WP OP UMKM tersebut