ADMINISTRASI PAJAK

NIK di Bukti Potong Harus Valid, Begini Penjelasan Kring Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Februari 2024 | 14:30 WIB
NIK di Bukti Potong Harus Valid, Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong melalui DJP Online harus mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.

Kring Pajak menjelaskan NIK dinyatakan valid apabila data tersebut telah teradministrasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

"Sepanjang menginput data NIK dan nama penerima penghasilan serta saat dilakukan validasi terbaca valid maka kondisi itu bisa dikatakan telah terintegrasi dengan data yang teradministrasi pada Ditjen Dukcapil," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (18/2/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jika saat membuat bukti potong muncul keterangan eror NIK2103 - NIK dan Nama tidak sesuai, hal tersebut menandakan NIK dan nama yang dimasukkan tidak sesuai dengan data di Ditjen Dukcapil sehingga tidak valid.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi kebenaran data ke Ditjen Dukcapil melalui call center 1500537.

"Jika sudah dipastikan ke Dukcapil dan data NIK tersebut sudah sesuai, tetapi masih terkendala maka silakan dicoba secara berkala," jelas Kring Pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Mengingat hingga saat ini tak ada ketentuan mengenai pembuatan bukti potong dan pemotongan PPh atas wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya tidak valid, Kring Pajak menyarankan wajib pajak orang pribadi melakukan pemadanan NIK-NPWP terlebih dahulu.

"Jika memang NIK tidak/belum valid, kami sarankan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sehingga memenuhi ketentuan agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%," imbau Kring Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Risma Wati 19 Februari 2024 | 03:56 WIB

isu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?