ADMINISTRASI PAJAK

Natura Jadi Objek PPh Mulai Tahun Pajak 2022, DJP Ungkap Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:45 WIB
Natura Jadi Objek PPh Mulai Tahun Pajak 2022, DJP Ungkap Alasannya

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali alasan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan akhirnya diperlakukan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sejak tahun pajak 2022

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebelumnya dikecualikan dari objek PPh. Namun demikian, dalam implementasinya, fasilitas tersebut justru dinikmati oleh karyawan berpenghasilan tinggi.

"Selama ini, banyak pemberian natura yang tadinya dimaksudkan untuk membantu pegawai golongan bawah, tetapi dinikmati oleh manajer atau top manajernya," kata Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan ditetapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan kenikmatan yang diberikan pemberi kerja menjadi bisa dibiayakan. Namun, natura dan kenikmatan itu diperlakukan sebagai penghasilan bagi karyawan dan terutang PPh.

Natura didefinisikan sebagai imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa. Nilai natura ditentukan berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan dari pemberi kepada penerima. Fasilitas dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi untuk menyediakan fasilitas.

Dalam pembahasan UU HPP bersama DPR pada tahun lalu, pemerintah mencatat belanja pajak yang timbul pada 2016 sampai dengan 2019 akibat pengecualian natura dan kenikmatan dari objek pajak mencapai Rp5,1 triliun.

Sebesar 51,17% dari total belanja pajak tersebut dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. Sumbangsih wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50 juta hanya sebesar 9,79%.

Dengan demikian, dapat disimpulkan fasilitas pengecualian natura dari objek pajak lebih banyak dinikmati oleh mereka yang berpenghasilan tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heriyansyah 07 Januari 2023 | 02:40 WIB

Saya berharap pemerintah bisa merealisasikan biaya berobat di kategori kan bukan objek pajak.... Atas balasan surat dirjen pajak direktorat 2. Sebelum masa pajak 2022 di terbitkan bukti potong form A1. Dan berharap pula uang pph21 yg jumlahnya besar yg menghabiskan gaji karyawan uangnya di kembalikan. https://drive.google.com/file/d/13SKWoRxz2AcwR9VzTrPe8fMkiFI93yQh/view?uspdrivesdk

Heriyansyah 07 Januari 2023 | 02:39 WIB

Saya minta perbaikan atau ATURAN BARU UNTUK TURUNANMYA atas UU HPP no7 thn 2021. Karena ini tidak berkeadilan. Gaji karyawan akan habis jika biaya berobat yg di bayarkan perusahaan ke rumah sakit senilai 40jt dan dikenakan PPH21(Pajak kenikmatan). Dan saya sudah meminta permohonan untuk tidak di kenakan pajak ke direktorat 2 dirjen pajak. Berikut saya akan lampirkan jawaban surat penegasan direktorat 2 , untuk dapat memberikan masukan kepada saya. Mohon petunjuk , KEPADA KAMI AGAR KAMI YG ADA DI BEKASI DAN DAERAH LAINNYA TIDAK DIKENAKAN PAJAK KENIKMATAN. DAN JANGAN KATEGORI DAERAH TERTENTU SAJA ATAS ATURAN BARU YG BUKAN OBJEK PENGHASILAN. Saya berharap pemerintah bisa merealisasikan biaya berobat di kategori kan bukan objek pajak.... Atas balasan surat dirjen pajak direktorat 2. Sebelum masa pajak 2022 di terbitkan bukti potong form A1. Dan berharap pula uang pph21 yg jumlahnya besar yg menghabiskan gaji karyawan uangnya di kembalikan. https://drive.google.com/file/d/13SKWoRxz2

Heriyansyah 07 Januari 2023 | 02:37 WIB

Ada hal yg saya ingin sampaikan untuk penghasilan kecil yg di kenakan pajak kenikmatan(fasilitas kesehatan) Dengan adanya UU HPP no7 thn 2021 Sehingga kami yg berpenghasilan kecil dapat juga di kenakan pajak kenikmatan (atas fasilitas kesehatan yg di berikan perusahaan) Dan Berbanding kebalik dengan surat edaran dirjen pajak SE-03/PJ.23/1984 Point 3 Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/save/2053?print1 Saya minta per

Heriyansyah 07 Januari 2023 | 02:35 WIB

nyatanya pekerja gaji rendah habis gajinya buat bayar PPH21 PAJAK KENIKMATAN ATAS PEMBAYARAN BEROBAT RUMAH SAKIT YG DI BAYARKAN PERUSAHAAN KE RUMAH SAKIT

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?