BERITA PAJAK HARI INI

Meski Tenggat Diundur, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunda Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 07:57 WIB
Meski Tenggat Diundur, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunda Lapor SPT

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak orang pribadi tidak menunda pembayaran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meskipun ada perpanjangan tenggat hingga akhir April 2020. Imbauan tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Jumat (20/3/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 memang untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona oleh DJP.

Namun demikian, dia mengatakan pembayaran dan pelaporan pajak yang lebih awal akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak. Wajib pajak setidaknya akan terhindar dari masalah teknis yang mengakibatkan keterlambatan. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Baca Juga:
Cara Ganti atau Tambah Data Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP

“Kita berharap para wajib pajak orang pribadi tidak menunda atau menunggu hingga bulan April untuk membayar pajak dan menyampaikan SPT-nya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya tren melambatnya penyampaian SPT sejak otoritas menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 terkait dengan pelaksanaan pelayanan, termasuk perpanjangan waktu penyampaian SPT, dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona. Simak artikel ‘Jelang Akhir Maret, Pelaporan SPT Tahunan Malah Melambat. Ada Apa?’.

Selain itu, sejumlah media nasional juga masih menyoroti realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2020. Terlebih, pajak penghasilan (PPh) badan yang menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan justru turun paling dalam.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Masih Banyak Wajib Pajak yang Butuh Konsultasi Langsung

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan terbitnya SE-13/2020, proses penyampaian SPT tahunan orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 31 April 2020. Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Perubahan tersebut sedikit banyak menggeser pola rutin tahunan penyampaian SPT yang biasanya memuncak pada dua minggu terakhir bulan ini. Selain itu, proses penyampaian SPT yang 100% dilakukan secara mandiri – tidak ada kegiatan konsultasi langsung di kantor pajak – juga ikut menyebabkan adanya perlambatan laporan SPT tahun ini.

Baca Juga:
DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan langsung fiskus untuk bisa mengisi formulir SPT-nya, baik secara manual maupun digital. Walaupun demikian, berdasarkan data, hanya 4,03% yang menyampaikan SPT secara manual. Simak artikel ‘Hampir 90% Pelaporan SPT Tahunan Lewat E-Filing DJP Online’. (DDTCNews)

  • Saluran Alternatif

Hestu menyatakan meskipun layanan konsultasi langsung ditiadakan hingga 5 April 2020, wajib pajak masih dapat mengakses saluran alternatif untuk mengisi SPT tahunannya. Saluran tersebut tersedia baik di laman resmi DJP dan juga akun otoritas di media sosial.

Meskipun tidak bisa berinteraksi dengan wajib pajak secara langsung, DJP menyiapkan panduan mengisi SPT secara elektronik. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tidak terhambat dalam menyampaikan SPT tahunannya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • Masih Tetap Terjaga

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kontribusi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 karyawan tetap terjaga meski terjadi pelemahan ekonomi akibat virus Corona. Hal itu terlihat dari kinerja penerimaan kedua jenis pajak tersebut per Februari 2020 yang tetap tumbuh positif, meski tak setinggi periode yang sama tahun lalu.

"Walaupun SPT-nya bisa ditunda di akhir April 2020, besar harapan kami pembayarannya tidak ditunda juga ke akhir April 2020," kata Suryo. (DDTCNews)

  • Peluang di Penerimaan PPN

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan potensi pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) masih cukup besar. Hal ini didorong oleh relaksasi pajak yang diharapkan mampu mendorong geliat sektor manufaktur. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Baca Juga:
Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

“Kalau ekonomi berjalan, DJP dapat penerimaan dari PPN," kata Ihsan. (Bisnis Indonesia)

  • Cermati Perkembangan Ekonomi

Namun, DJP masih belum dapat memproyeksikan seberapa besar penerimaan PPN ke depan. Apalagi, Bank Indonesia (BI) juga telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2020 dari 5-5,4% (yoy) menjadi tinggal 4,2-4,6%.

“Berdasarkan data Januari - Februari masih ada harapan positif. Mengenai prognosanya kita cermati perkembangan yang ada dulu,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth
  • Penerimaan Migas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh migas hingga akhir Februari 2020 tercatat senilai Rp6,6 triliun atau negatif 36,8% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp10,5 triliun.

“Dari sisi pajak ini, kami merasakan betul penerimaan migas kita turun sangat tajam,” kata Sri Mulyani. Simak artikel ‘Duh, Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Masih Minus 5%’.

Penurunan PPh migas ini, menurut dia, karena efek dari penguatan nilai tukar rupiah pada dua bulan pertama tahun ini. Selain itu, lifting minyak juga masih rendah baik dari asumsi dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN
  • Pelonggaran Moneter Berlanjut

Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan pelonggaran moneter di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi virus Corona.

BI 7-Day Reverse Repo Rate dipangkas 25 basis points (bps) dari 4,75% menjadi 4,50%. Kebijakan itu hanya berselang sebulan setelah BI mengumumkan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75% pada Februari 2020.

Selain menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate, BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Maret 2020 | 16:04 WIB

bisa kah lapor spt 1770 dr hp

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai