LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Meninjau Proses Keberatan dan Aspek Keadilan Bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:45 WIB
Meninjau Proses Keberatan dan Aspek Keadilan Bagi Wajib Pajak

Wendy Montela,
Jakarta Barat, DKI Jakarta

PERKENALKAN, Arif, seorang pengusaha makanan. Dia telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) karena omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sebagai konsekuensi atas penatapan PKP, Arif harus melakukan pemungutan PPN.

Suatu ketika dia berkewajiban menyetorkan kurang bayar pajak senilai Rp100 juta. Namun, ternyata Arif mendapat 'surat cinta' dari kantor pelayanan pajak (KPP) yang menyatakan bahwa dirinya dikenai pemeriksaan pajak. Ujungnya, Arif harus membayar Rp400 juta atas kurang bayar PPN.

Merespons hal itu, Arif menyatakan tidak setuju. Dia bersikeras bahwa perhitungan yang dilakukannya sudah tepat. Lantas apa yang harus dilakukan oleh Arif? Opsinya cuma 2, yakni membayar kurang bayar atau mengajukan keberatan.

Namun, pengajuan keberatan tidak semudah membalik telapak tangan. Penulis memandang ada sejumlah aspek yang perlu dilihat dalam proses keberatan di Indonesia.

Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, tidak ada pasal yang mendefinisikan istilah keberatan. Namun, secara umum, keberatan adalah upaya yang dilakukan wajib pajak untuk menyampaikan ketidakpuasan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP). Penyampaian keberatan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi wajib pajak.

Namun, kerap kali, pengajuan keberatan dianggap sebagai jalan bagi wajib pajak menuju ke tingkat banding. Alasannya, berdasarkan pada statistik Pengadilan Pajak, wajib pajak berpeluang lebih besar untuk menang pada level banding.

Laporan Kinerja Ditjen Pajak (DJP) 2022 mengungkapkan tingkat kemenangan wajib pajak pada ranah banding mencapai 61,95%. Fakta itu yang membuat wajib pajak lebih memilih berjuang pada level banding ketimbang keberatan.

Namun, banding bukannya tanpa risiko yang lebih besar. Ketika pada level keberatan, wajib pajak memikul risiko sanksi administrasi 30% jika ditolak. Sementara pada level banding, risiko yang diemban mencapai 2 kali lipatnya.

Keberatan Pajak

DALAM artikel Evaluasi Lembaga Keberatan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak yang Adil di Direktorat Jenderal Pajak (Supriyadi, 2018) disebutkan bahwa permohonan keberatan cenderung ditolak dan wajib pajak memiliki peluang untuk menang setelah berada pada level banding.

Tampubolon (2017) menyatakan kekuatan wajib pajak memang lebih lemah pada tingkat keberatan karena fiskus merangkap sebagai juri, sebagai pihak yang menerbitkan SKP. Seperti diketahui, fiskus juga memiliki tugas terkait dengan peningkatan penerimaan negara.

Kondisinya tentu jauh berbeda dengan banding yang berdiri sendiri di bawah Pengadilan Pajak. Pada banding, posisi wajib pajak dan fiskus cenderung setara.

Ganjalan pada level keberatan juga muncul ketika ada potensi conflict of interest oleh juri sehingga membuat putusan keberatan berpotensi tidak netral. Secara sederhana, fiskus berorientasi pada penerimaan negara, salah satunya dengan memberikan sanksi administrasi kepada wajib pajak melalui penolakan keberatan.

Selanjutnya, ada poin penting lain yang perlu disorot, yakni tekanan psikologis bagi fiskus. Perlu dipahami bahwa atas keberatan yang diterima wajib pajak, ada potensi dilakukannya pemeriksaan internal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya, fiskus ada peluang lebih memilih 'jalan aman' dengan menolak keberatan dan membiarkan hakim pengadilan pajak untuk mengambil keputusan di saat banding.

Pertanyaan selanjutnya, apakah wajib pajak harus berjuang lebih ekstra pada banding? Mengapa tidak menyelesaikannya pada proses keberatan saja?

Banding Jadi Solusi Berikutnya

PENULIS menilai ada baiknya sengketa pajak dapat diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat keberatan sehingga banding bisa menjadi solusi berikutnya. Artinya, banding bukan menjadi target solusi utama. Dengan demikian, sengketa pada banding akan lebih terseleksi dan tidak menumpuk sehingga putusan bisa memberikan keadilan yang maksimal.

Kemudian, atas keberatan semestinya diselenggarakan secara langsung oleh Pengadilan Pajak di tingkat wilayah yang lokasinya menyesuaikan keberadaan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP di seluruh Indonesia. Hal ini akan membuat proses keberatan dapat diselenggarakan secara cepat tanpa harus pergi ke Pengadilan Pajak di Ibu Kota.

Kemudian, putusan akan diberikan oleh hakim pajak sehingga sama seperti banding. Lalu, atas putusan keberatan sebaiknya disampaikan langsung ke KPP tempat wajib pajak berada. Dengan ini, potensi dari conflict of interest akan terputus pada proses keberatan dan membuat fiskus tidak terbebani oleh tekanan psikologis.

Pada akhirnya, wajib pajak akan merasa diperhatikan dan mendapat keadilan yang maksimal sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pembayaran pajak.

Penulis meyakini opini yang diuraikan di atas bisa menjadi bahan pertimbangan bagi calon presiden ataupun pemimpin terpilih di masa depan. Tujuannya, tidak lain dan tidak bukan, adalah meningkatkan kepatuhan pajak dan menegakkan keadilan pajak, baik bagi wajib pajak ataupun fiskus.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mega Dwi Saputri 12 Oktober 2023 | 10:51 WIB

artikel sangat bermanfaat dan menarik

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN