LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menggenjot Kepatuhan Melalui Artificial Intelligence

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Menggenjot Kepatuhan Melalui Artificial Intelligence

Dewi Damayanti, Kota Tangerang, Banten

KETIKA Deep Blue, komputer berteknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang dirancang IBM untuk bermain catur mengalahkan juara dunia catur Garry Kasparov pada 1997, hal itu menjadi momentum meluasnya penggunaan kecerdasan buatan dalam banyak sektor.

Kini kecerdasan buatan mulai digunakan untuk mempermudah pelayanan bidang kesehatan, ritel, manufaktur, perbankan, dan lainnya. Industri perbankan mulai masif mengadaptasi kecerdasan buatan untuk berinteraksi dengan nasabahnya.

Layanan chatbot makin populer membantu nasabah memeriksa saldo, membayar tagihan, dan memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan. Riset Accenture menyebut bank yang menggunakan kecerdasan buatan akan meningkat pendapatan rata-ratanya 34% pada 2022.

Lalu bagaimana di bidang perpajakan? Di tengah pandemi yang melanda, Ditjen Pajak (DJP) sedang mengakselerasi penggunaan teknologi informasi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan membatasi layanan tatap muka.

Akselerasi di bidang teknologi informasi ini sesuai dengan salah satu tujuan reformasi perpajakan, yaitu membenahi sistem informasi dan basis data. Bukti Ditjen Pajak serius untuk membatasi layanan tatap muka adalah terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2020.

Juklak internal dari regulasi ini mengatur tatap muka dengan wajib pajak harus melalui perjanjian terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan tatap muka harus mengambil nomor antrean dulu sehari sebelumnya melalui laman kunjung.pajak.go.id.

Terbitnya regulasi ini bertujuan selain untuk mencegah dan mengurangi Covid-19, juga mendukung percepatan pemberian layanan secara elektronik. Dengan demikian, layanan administrasi perpajakan tetap mengutamakan saluran elektronik melalui laman www.pajak.go.id.

Beralihnya layanan manual ke daring harus diimbangi teknologi informasi yang mendukung. Sejak reformasi perpajakan, sebenarnya layanan daring DJP sudah diperkenalkan, seperti pendaftaran NPWP secara elektronik, pembayaran dengan e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik.

Namun, pelayanan daring yang mulai masif diterapkan ternyata belum mampu mendongkrak rasio kepatuhan secara optimal. Hal ini terlihat dari rasio kepatuhan penyampaian SPT sebesar 60,4% (2015), 60,7% (2016), 72,6% (2017) dan 71,1% (2018) (DDTC Fiscal Research, 2019).

Ramah Pengguna
SALAH satu permasalahan selama ini teknologi informasi yang digunakan DJP belum ramah pengguna (user friendly). Banyak wajib pajak kesulitan melakukan kewajiban secara daring, terbukti dengan masih banyaknya wajib pajak yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

DJP belum mampu menyediakan fitur layanan digital ramah pengguna seperti perbankan karena pertama, belum terintegrasinya data perpajakan. Selama ini kanal data DJP masih terkotak-kotak berdasarkan kepemilikan direktorat di DJP sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Kedua, belum seragamnya kualitas data. Struktur data di DJP berasal dari internal dan eksternal. Data internal bersumber dari pelaporan SPT dan data pembayaran yang kualitasnya cukup baik. Data eksternal berasal dari instansi, lembaga, asosiasi, pihak lain (ILAP) yang kualitasnya belum baik.

Untuk membangun layanan digital dengan teknologi kecerdasan buatan, data adalah kunci. Peran data sangat penting dan menentukan apakah sebuah perusahaan menjadi unggul atau tidak. Sistem ini juga sangat sangat terspesialisasi, fokus pada satu tugas dan jauh dari perilaku manusia.

Kecerdasan buatan telah meningkatkan kecepatan, presisi, dan efektivitas sektor perbankan. Karena itu, kecerdasan buatan juga dapat mengoptimalkan kepatuhan pajak, jika DJP mampu mengakselerasi beberapa hal berikut.

Pertama, pembenahan sistem informasi dan basis data. Perpres Nomor 40 Tahun 2018 menjadi payung hukum untuk melakukan reformasi perpajakan. Pembenahan ini akan menciptakan data yang terintegrasi dan akurat sehingga segmentasi wajib pajak akan terwujud.

Dengan segmentasi, pelayanan yang lebih personal dapat dilakukan. Wajib pajak bisa tahu kewajiban yang belum ditunaikan dan menyelesaikannya secara mandiri. Wajib pajak juga dapat menanyakan aturan melalui kecerdasan buatan, sehingga efisiensi dan efektivitas kerja DJP terwujud.

Kedua, menjalin sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi, pihak lain untuk menghasilkan data yang seragam dan berkualitas. Jika DJP mampu menyediakan layanan daring dengan kecerdasan buatan layaknya perbankan, mewujudkan kepatuhan optimal niscaya akan menjadi kenyataan.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 November 2020 | 09:33 WIB

selalu apik emang tulisannya mba dewi☺

30 Oktober 2020 | 07:43 WIB

Meskipun tidak serta merta mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak, akselerasi penggunaan teknologi informasi oleh Ditjen Pajak patut diapresiasi. Selain itu, sinergi dengan instansi lain perlu terus didorong untuk dapat menghasilkan data yang valid.

29 Oktober 2020 | 17:44 WIB

Menginspirasi....Smg kedepannya DJP mengembangkan Sistem informasi yg semakin user friendly

29 Oktober 2020 | 13:46 WIB

Betul sekali

29 Oktober 2020 | 13:40 WIB

Bagus Tulisannya menginspirasi para ahli IT untuk membuat AI peran Help Desk bisa jadi akan tergantikan oleh AI

29 Oktober 2020 | 12:49 WIB

kalau saja AI bisa dimanfaatkan DJP, berapa banyak potensi pajak yg bisa dicapai yaa

29 Oktober 2020 | 12:48 WIB

keren nih DJP sudah pakai AI. sukses terus yaa

29 Oktober 2020 | 01:52 WIB

Kepatuhan merupakan inti dari perpajakan

28 Oktober 2020 | 15:29 WIB

dituturkan dengan apik dan mudah dipahami

28 Oktober 2020 | 11:02 WIB

Teknologi AI? Menarik nih bahasannya

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN