KEBIJAKAN PAJAK

Mayoritas Sektor Pulih, Pemberian Insentif Pajak Lebih Selektif

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Januari 2022 | 09:00 WIB
Mayoritas Sektor Pulih, Pemberian Insentif Pajak Lebih Selektif

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan penyaluran insentif pajak nantinya akan benar-benar difokuskan terhadap sektor yang belum pulih ke kondisi prapendemi.

"Kita tentunya akan sangat selektif, melihat mana yang belum kembali ke prapandeminya, mayoritas sudah kembali. Kita lihat sektor tertentu dan bahkan daerah-daerah untuk melihat kebutuhan yang urgent ada di sektor mana," ujar Febrio, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini masih terdapat sebagian kecil sektor dunia usaha yang masih belum kembali pulih.

DJP bersama BKF akan melakukan pendalaman terhadap sektor-sektor tersebut dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan pemberian insentif pada tahun ini. "Ada beberapa sektor memang betul belum terlalu terpulihkan, ini yang menjadi subject waktu target insentif diberikan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, setoran pajak dari berbagai sektor kegiatan usaha tercatat mengalami pertumbuhan yang signifikan, khususnya menjelang penutupan tahun 2022.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setoran pajak dari sektor pertambangan tercatat meningkat hingga 60,52% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara lebih spesifik, setoran pajak dari sektor tambang pada kuartal III/2021 mampu tumbuh hingga 306,2%.

Penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat tumbuh hingga 28,79% sepanjang 2021. Pada kuartal III/2021 dan kuartal IV/2021, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mampu tumbuh lebih dari 40%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 04 Januari 2022 | 23:20 WIB

Dengan pemberian insentif yang selektif, insentif tersebut dapat dialokasikan secara maksimal untuk sektor-sektor yang memang membutuhkan dorongan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan usaha mereka

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN