KEBIJAKAN PAJAK

Mayoritas Sektor Pulih, Pemberian Insentif Pajak Lebih Selektif

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Januari 2022 | 09:00 WIB
Mayoritas Sektor Pulih, Pemberian Insentif Pajak Lebih Selektif

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan penyaluran insentif pajak nantinya akan benar-benar difokuskan terhadap sektor yang belum pulih ke kondisi prapendemi.

"Kita tentunya akan sangat selektif, melihat mana yang belum kembali ke prapandeminya, mayoritas sudah kembali. Kita lihat sektor tertentu dan bahkan daerah-daerah untuk melihat kebutuhan yang urgent ada di sektor mana," ujar Febrio, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini masih terdapat sebagian kecil sektor dunia usaha yang masih belum kembali pulih.

DJP bersama BKF akan melakukan pendalaman terhadap sektor-sektor tersebut dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan pemberian insentif pada tahun ini. "Ada beberapa sektor memang betul belum terlalu terpulihkan, ini yang menjadi subject waktu target insentif diberikan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, setoran pajak dari berbagai sektor kegiatan usaha tercatat mengalami pertumbuhan yang signifikan, khususnya menjelang penutupan tahun 2022.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setoran pajak dari sektor pertambangan tercatat meningkat hingga 60,52% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara lebih spesifik, setoran pajak dari sektor tambang pada kuartal III/2021 mampu tumbuh hingga 306,2%.

Penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat tumbuh hingga 28,79% sepanjang 2021. Pada kuartal III/2021 dan kuartal IV/2021, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mampu tumbuh lebih dari 40%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 04 Januari 2022 | 23:20 WIB

Dengan pemberian insentif yang selektif, insentif tersebut dapat dialokasikan secara maksimal untuk sektor-sektor yang memang membutuhkan dorongan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan usaha mereka

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?