PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Badan Online, Ini Kata Dua Perusahaan Manufaktur

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 17:00 WIB
Lapor SPT Tahunan Badan Online, Ini Kata Dua Perusahaan Manufaktur

Presiden Direktur PT Toshiba Visual Media Network Indonesia Agus Subiantoro saat memberikan testimoni dalam penyampaian SPT Tahunan Badan. (foto: Youtube KPP PMA Tiga)

JAKARTA, DDTCNews – Dua perusahaan manufaktur memberikan testimoni penyampaian SPT Tahunan secara daring seiring dengan adanya imbauan dari Ditjen Pajak agar wajib pajak badan segera menyampaikan SPT sebelum tenggat waktu pada 30 April 2021.

Dua wajib pajak yang memberikan testimoni penyampaian SPT Tahunan Badan secara daring itu terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga. Kedua perusahaan antara lain PT Cairnhill Serviech Inti dan PT Toshiba Visual Media Network Indonesia.

Presiden Direktur PT Toshiba Visual Media Network Indonesia Agus Subiantoro mengatakan perusahaan sudah menyampaikan SPT Tahunan pajak 2020. Menurutnya, penyampaian SPT secara daring sangat memudahkan pelaku usaha menyusun laporan pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Toshiba Visual Media Network Indonesia merupakan WP yang telah terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, serta telah menyampaikan SPT Tahunan secara online dengan mudah dan cepat," katanya dikutip dari laman YouTube KPP PMA Tiga, Senin (19/4/2021).

Sementara itu, kemudahan pelaporan SPT Tahunan badan juga dirasakan oleh PT Cairnhill Serviech Inti. Direktur perusahaan John Suwahjo menuturkan laporan pajak tahunan dapat disampaikan dengan cepat melalui sistem DJP Online.

Dia pun mengajak wajib pajak badan lain menggunakan saluran elektronik dalam menyampaikan SPT Tahunan "Ayo segera laporkan SPT [badan] anda lewat DJP Online di pajak.go.id, bisa di mana saja dan kapan saja. Kalau bisa sekarang kenapa harus nanti, ayo lapor hari ini," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sekadar informasi, DJP mencatat jumlah wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan ihngga 15 April 2021 mencapai 373.500 wajib pajak. Tahun ini, sekitar 1,6 juta wajib pajak badan memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Secara total, sambungnya, laporan pajak yang sudah disampaikan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi mencapai 11,6 juta SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 April 2021 | 23:51 WIB

Mekanisme pelaporan yang sudah lebih praktis dengan menggunakan sistem daring ini sangat memudahkan wajib pajak badan dan meminimalisir cost dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Semoga para wajib pajak badan dapat lebih lagi patuh untuk membayar pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?