INSENTIF PAJAK

Lagi Dipertimbangkan, Insentif PPnBM DTP Mobil di Atas 1.500 cc

Dian Kurniati | Senin, 15 Maret 2021 | 18:43 WIB
Lagi Dipertimbangkan, Insentif PPnBM DTP Mobil di Atas 1.500 cc

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Mayoritas konsumen menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi ingin insentif tersebut berdampak lebih besar pada pemulihan perekonomian nasional. Meski demikian, pemerintah tetap akan mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil di atas 70%.

"Kemarin saya mendapat juga arahan dari Presiden [Jokowi] untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70%, mungkin bisa kami pertimbangkan. Jadi, kami sedang melakukan penyempurnaan mengenai hal itu,” katanya dalam rapat kerja dengan DPR, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia mengatakan perluasan insentif PPnBM DTP tersebut bisa berlaku pada kendaraan berkapasitas hingga 2.500 cc yang memiliki TKDN minimum 70%. Ketentuan itu mendorong pemulihan sektor-sektor usaha pendukung industri otomotif agar pulih lebih cepat pada masa pandemi Covid-19.

Jika wacana tersebut terealisasi, Sri Mulyani akan segera menerbitkan peraturannya. "Ini yang nanti meng-address isunya mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang kami berikan," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor. Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Kemudian, insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September 2021 hingga Desember 2021.

Pemerintah juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan pagu Rp2,99 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Maret 2021 | 23:39 WIB

Pemerintah harus memastikan pemberian insentif ini tepat sasaran dan dapat mencapai tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pertumbuhan industri mobil nasional

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra