KABUPATEN MANGGARAI BARAT

KPK Minta Pelaku Usaha 3 Sektor Ini Tertib Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 15:27 WIB
KPK Minta Pelaku Usaha 3 Sektor Ini Tertib Setor Pajak

Pemasangan spanduk peringatan agar pelaku usaha melunasi tunggakan pajak. (Twitter @KPK_RI)

MANGGARAI BARAT, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengusaha hotel, restoran, dan jasa parkir agar tertib membayar pajak daerah.

Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyatakan telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penertiban pajak. Sasaran utama kegiatan menyasar pelaku usaha hotel, restoran, dan jasa parkir.

Dia menuturkan bentuk kerja sama dengan pemda adalah pemasangan spanduk peringatan agar pelaku usaha melunasi tunggakan pajak. Menurutnya, pengusaha wajib menyetorkan uang pajak yang sudah dipungut dari konsumen.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kegiatan pemasangan peringatan dilanjutkan pemda walau tanpa kehadiran KPK. Pajak yang dititipkan konsumen pengguna layanan hotel, restoran, parkir merupakan hak pemda yang tidak boleh ditunda pembayarannya," katanya, seperti dikutip dari akun Twitter @KPK_RI pada Kamis (15/4/2021).

Dian berharap peringatan yang disampaikan KPK dan pemkab dapat segera ditindaklanjuti dengan pembayaran tunggakan pajak. Menurutnya, KPK menerima laporan realisasi pelunasan pajak hotel di Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp920 juta.

Kemudian, tunggakan pajak restoran yang sudah dilunasi pengusaha mencapai Rp568 juta. Realisasi pelunasan tunggakan tersebut masih jauh dari angka tunggukan pajak yang harus dibayar pelaku usaha.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan pada data Pemkab Manggarai Barat sampai dengan April 2021, setidaknya terdapat 12 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Adapun nilai total tunggakan pajak tersebut mencapai Rp34 miliar.

Dian berharap pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti hotel dan restoran dapat patuh menyetorkan hasil pungutan kepada pemkab. Menurutnya, proses pemantauan dan evaluasi kinerja penerimaan pajak daerah akan dilakukan KPK.

"KPK berharap kelalaian pada pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari. Selanjutnya, para pelaku usaha diharapkan untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya," imbuh Dian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 22:01 WIB

Selain karena kesadaran para pembayar pajak yang kurang, kiranya pemkab harus mencari cara yang lain untuk menertibkan wajib pajak. Tidak hanya sekedar memasang spanduk untuk mengingatkan. Hal ini bisa mencontoh daerah-daerah yang berhasil meningkatkan masyarakat patuh pajak. Untuk memudahkan transaksi pembayaran, sekiranya masyarakat diperkenalkan kepada digitalisasi pajak agar mempermudah pembayaran dan meningkatkan efisiensi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?