PEMILU 2024

Kerek Tax Ratio, Ganjar Sebut Pajak Harus Mudah dan Tak Menakuti WP

Dian Kurniati | Rabu, 25 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Kerek Tax Ratio, Ganjar Sebut Pajak Harus Mudah dan Tak Menakuti WP

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo (kiri) berbincang dengan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kanan) saat pertemuan dengan pekerja kreatif di Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo turut menyoroti rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih tergolong rendah.

Ganjar mengatakan rendahnya tax ratio salah satunya disebabkan oleh kepatuhan yang rendah akibat sistem pajak yang masih rumit. Selain itu, lanjutnya, wajib pajak masih cenderung takut berhubungan dengan otoritas atau fiskus.

"Tidak boleh menakutkan wajib pajak. Mau membayar pajak kadang-kadang sulit takut dan semuanya menjadi rumit. Kenapa tidak kita permudah?" katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ganjar menuturkan setiap warga negara memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, sambungnya, regulasi dan prosedur pembayaran pajak tetap perlu dipermudah.

Dia juga menyinggung perbaikan kelembagaan pada otoritas pajak. Misalnya, hanya mempekerjakan fiskus dengan motivasi tinggi.

Selain itu, dia menyebut teknologi digital juga perlu terus diadopsi sehingga prosedur pembayaran pajak makin mudah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kemudahan-kemudahan inilah yang membikin kadang-kadang pengusaha rindu soal itu. Karena saya sudah ikut tax amnesty, saya sudah bayar pajak, kenapa saya masih dikejar?' Ini kan tidak fair," ujar Ganjar.

Ganjar menjelaskan presiden perlu memiliki dashboard untuk memantau pergerakan penerimaan pajak dengan mudah. Sebab, penerimaan pajak sangat penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan nasional.

Sebagai capres, ia mengeklaim telah merancang berbagai program yang sejalan dengan visi Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari. Apabila terpilih, dibutuhkan kapasitas fiskal yang memadai untuk merealisasikan janji-janji politiknya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"National budget yang kita miliki rasa-rasanya perlu ditingkat hingga ada double budget. Beberapa pendapatan yang kalau tadi di awal bisa efisien dalam pelaksanaannya maka tidak akan terlalu sulit," tutur Ganjar.

Pada 2022, tax ratio Indonesia tercatat 10,39%. Pada 2023, tax ratio ditargetkan mencapai 9,61% dan 10,2% pada 2024. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adiwijaya 26 Oktober 2023 | 13:32 WIB

pajak harus bayar asa jangan di persulit saya pilih Ganjar

Adiwijaya 26 Oktober 2023 | 13:32 WIB

pajak harus bayar asa jangan di persulit saya pilih Ganjar

Adiwijaya 26 Oktober 2023 | 13:32 WIB

pajak harus bayar asa jangan di persulit saya pilih Ganjar

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?