AKHIR-akhir ini, agenda reformasi pajak menjadi bahan yang sering diperdebatkan di berbagai media. Hal ini didorong oleh simpati ataupun antipati yang tinggi terhadap performa otoritas pajak yang saat ini dianggap masih lemah dalam menghimpun penerimaan.
Reformasi pajak sebenarnya bukan hal yang baru dilakukan oleh pemerintah, setidaknya agenda reformasi ini secara komprehensif sudah dilaksanakan berjilid-jilid mulai tahun 1983. Akan tetapi problem pajak yang dihadapi tidak jauh berbeda.
Masalah yang terjadi pada dasarnya disebabkan ketidakpastian ekonomi global yang mengubah perilaku masyarakat, pada saat yang sama instrumen otoritas pajak tidak mampu beradaptasi cepat sehingga menciptakan kesenjangan dan ketidakpastian sistem pajak itu sendiri.
Reformasi pajak telah menciptakan banyak kebijakan seperti sistem self-assesment, pembaruan regulasi, pembenahan sistem birokrasi dan administrasi, dan masih banyak lagi seperti tax amnesti, tax allowance, dan tax holiday yang tujuan utamanya mencapai target fiskal yang dianggarkan.
Faktanya, dalam 10 tahun terakhir penerimaan pajak tidak pernah mencapai target dan mengiringi fluktuasi tax ratio, yang 3 tahun terakhir hanya berada pada 10-11%. Hal ini menunjukkan agenda reformasi pajak belum maksimal dan ini merupakan konsistensi buruk yang harus diakhiri.
Faktor pemicu masalah ini salah satunya adalah ketidakpastian sistem pajak yang membuat wajib pajak dengan otoritas seakan dua sisi yang selalu berlawanan. Hasil dari ketidakpastian sistem pajak ini memicu timbulnya sengketa pajak yang berdampak pada tidak terpenuhinya target penerimaan.
Oleh karena itu, di tengah ancaman krisis ekonomi global dan ketidakpastian ekonomi, reformasi pajak merupakan momentum yang tepat di mana otoritas pajak dapat membangun kembali relasi yang baik dengan wajib pajak dan pihak ketiga dengan agenda transformasi kerangka sistem pajak.
Pentingnya Transformasi
REFORMASI pajak berangkat dari keinginan pemerintah mengatasi hambatan penerimaan. Tujuannya menciptakan sistem administrasi dan regulasi yang efisien dan efektif, iklim yang nyaman dan mudah dipahami, membangun regulasi sesuai kondisi ekonomi, dan mewujudkan kemandirian APBN.
Melihat pentingnya reformasi pajak ini maka implementasinya harus memperhatikan kepentingan dua sisi, yaitu dari sisi fiskus dan sisi wajib pajak. Jika kita mendalami shortfall pajak dan tax ratio, masalah sepenuhnya ada pada ketidakmampuan otoritas mengimbangi dinamika ekonomi yang ada.
Selama ini reformasi pajak fokus membangun sistem dan regulasi tanpa memahami situasi. Meskipun iklim sudah berubah, pemerintah masih memajaki wajib pajak dengan cara-cara lama, dengan asumsi wajib pajak akan patuh secara sukarela. Tentu saja asumsi ini keliru.
Kepatuhan sukarela memang baik, tetapi itu saja tidak cukup karena niat membayar pajak terhambat oleh kurangnya edukasi dan rumitnya sistem yang ada. Dengan demikian, berpotensi menciptakan sengketa pajak yang membuat wajib pajak tidak nyaman memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kita bisa memahami hal tersebut karena sengketa pajak, sesuatu yang berurusan dengan hukum, tidak akan membuat nyaman wajib pajak. Dengan kata lain, hal ini tidak lagi sejalan dengan konsep kepatuhan sukarela yang digadang-gadang oleh pemerintah.
Rumitnya sistem yang ada dan kurangnya ketidaktahuan akan sistem itu sendiri menjadi sumber ketidakpastian sistem pajak. Oleh sebab, itu berbicara tentang reformasi pajak tentu tidak lagi hanya fokus pada bagian administrasi, regulasi, atau pembenahan birokrasi.
Namun, juga harus mampu membangun paradigma baru, dari sebelumnya sistem pajak yang lebih preventif ke arah hubungan otoritas pajak dan wajib pajak yang persuasif. Dengan demikian, pajak tidak lagi hanya menjadi tugas fiskus, tetapi juga partisipasi wajib pajak.
Kepatuhan Kooperatif
UNTUK itu, Ditjen Pajak perlu bertransformasi dari paradigma kepatuhan sukarela ke paradigma baru, yaitu kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Transformasi ini tidak harus meninggalkan seluruh paradigma lama, tetapi perlu dilakukan adaptasi terhadap perilaku masyarakat.
Kepatuhan sukarela merupakan sistem yang membuat otoritas pajak selalu menyelasaikan masalah dengan jalan hukum, seolah negoisasi tidak bisa menjadi solusi. Reformasi adalah momentum di mana sistem bisa diperbaiki bukan hanya dari satu bagian, tapi mencakup seluruh aspek yang terlibat.
Untuk itu, saatnya kepatuhan kooperatif menjadi dasar membangun sistem pajak. Secara garis besar, paradigma kepatuhan kooperatif memiliki lima manfaat yang bisa diperoleh baik dari sisi otoritas pajak maupun wajib pajak.
Manfaat tersebut antara lain mewujudkan relasi antara wajib pajak dan otoritas atas kepercayaan dan kontribusinya, membantu otoritas pajak memetakan dan menganalisis kepatuhan sejak dini sehingga sengketa pajak akan diminimalkan dan efisiensi biaya bisa dicapai.
Kemudian, wajib pajak lebih mudah memenuhi akses perpajakannya karena kemudahan administrasi, sehingga bisa meminimalisasi denda atau biaya kepatuhannya. Selain itu, simplifikasi secara tidak langsung bisa tercapai seiring meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
Selanjutnya, yang terakhir dan paling penting, yaitu otoritas pajak akan lebih mudah untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan keadaan wajib pajak karena adanya interaksi yang baik antara otoritas dan wajib pajak.
Melibatkan wajib pajak dalam merumusan kebijakan akan membantu otoritas pajak memahami perilaku masyarakat. Bahkan, otoritas pajak seharusnya bisa memotivasi wajib pajak sebagai agen sosialisasi, sehingga partisipasi masyarakat membayar pajak meningkat.
Melalui reformasi ini, kepatuhan kooperatif bukan hanya memperbaiki kerangka sistem pajak, tetapi menciptakan kekuatan baru untuk beradaptasi dengan ekonomi dunia. Karena itu, transformasi ini sejak dini harus dilakukan dengan memegang teguh prinsip dan asas yang berlaku di Indonesia.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
like and share to support this article. thankyou
Tulisan yang bermanfaat. Semoga dengan kehadiran tulisan ini dapat berkontribusi menumbuhkan kepatuhan koperatif dan reformasi pajak, tentunya untuk kemajuan dan peningkatan perpajakan di negeri yang kita cintai. Sebab kita tahu bahwa negara kita perlu terus membangun, mengejar ketertinggalan di berbagai bidang. Sehingga bangsa kita semakin maju dan masyarakatnya merasakan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran dari setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah #MariBicara