Ilustrasi. Kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews – Terkait disahkannya RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi undang-undang, Ditjen Pajak (DJP) kembali merilis pernyataan resmi.
Pernyataan resmi yang tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP- 33/2021 dipublikasikan pada hari ini, Jumat (8/10/2021). Pernyataan resmi dirilis setelah kemarin, Kamis (7/10/2021), telah diadakan konferensi pers.
Dalam siaran pers tersebut, DJP menegaskan kembali UU HPP memiiki 6 kelompok pengaturan, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Selain itu, RUU HPP juga menyangkut 3 hal utama, yaitu asas dari perturan perpajakan, tujuan, serta muatan isi dan pemberlakuan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemulihan ekonomi membutuhkan banyak sekali pemihakan dan resources sehingga harus didesain sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada, terutama terkait dengan APBN.
Pemerintah, sambung Sri Mulyani, juga ingin UU HPP mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif.
“Untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir adalah dengan UU HPP, kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari siaran pers tersebut.
DJP juga menjabarkan poin-poin pengaturan terkait dengan pajak yang masuk dalam UU HPP. Berikut perinciannya.
Terkait dengan perubahan pengaturan cukai, kewenangannya berada pada Ditjen Bea dan Cukai. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Masyarakat dari berbagai sektor perlu aware akan adanya kebijakan baru di UU HPP ini, agar kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan dispute atau isu tertentu dapat diminimalisir.