KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK Jadi NPWP, WP Diimbau Lakukan Validasi di DJP Online

Dian Kurniati | Minggu, 31 Juli 2022 | 06:00 WIB
Integrasi NIK Jadi NPWP, WP Diimbau Lakukan Validasi di DJP Online

DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi data sehingga nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso mengatakan validasi data perlu dilakukan masyarakat yang telah memiliki NPWP. Menurutnya, proses validasi tersebut juga mudah karena hanya melalui DJP Online.

"Mohon segera kita aktivasi. Kita buka DJP Online agar kita bisa menggunakan NIK sebagai NPWP," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Giyarso menuturkan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan itu juga telah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP ketika sudah melakukan validasi data. Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, dalam menu utama DJP Online, wajib pajak dapat memencet salah satu menu, yaitu Profil.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada menu Profil, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi". Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Giyarso menyebut wajib pajak memiliki kesempatan melakukan validasi data hingga 31 Desember 2023. Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh transaksi pajak akan menggunakan NIK.

"Kalau kita tidak lakukan validasi data, nanti kita mau ke mana-mana terkait persyaratan tertentu, akan susah. Mungkin nanti dipotong pajak lebih tinggi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edy haryanto 01 Agustus 2022 | 13:04 WIB

NIK tidak bisa diupdate, error karena nama dan nik berbeda seharusnya nama di unlock juga di profil WP

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?