EFEK VIRUS CORONA

Insentif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kami Tidak Buka Lagi yang via Email

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 16:26 WIB
Insentif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kami Tidak Buka Lagi yang via Email

Tampilan pilihan modul dalam Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan DJP Online sebagai saluran tunggal administrasi perpajakan, tidak terkecuali untuk pengajuan insentif pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan langkah ini sudah mulai untuk pengajuan pemberitahuan atau permohonan insentif yang ada di PMK No.23/2020. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Selain itu, untuk pengajuan insentif dalam PMK 28/2020, terutama Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, juga sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Minta SKB PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 Sudah Bisa Lewat DJP Online’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Sekarang aplikasi sudah tersedia di DJP online. Jadi, kami tidak buka lagi yang via email [untuk pengajuan insentif sesuai PMK 28/2020],” ungkap Iwan.

Dalam PMK 28/2020 sebetulnya diatur bahwa pengajuan pembebasan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Iwan mengatakan akan segera diterbitkan surat edaran yang berisi ketentuan terkait pengajuan insentif melalui DJP Online. Bagi wajib pajak yang mengajukan lewat email diminta untuk mengajukan permohonan ulang. Simak artikel ‘Catat! Pemohon Insentif Pajak Hanya Bisa Diajukan Lewat DJP Online’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, sesuai PMK 28/2020, fasilitas atau insentif PPN dan PPh diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020’.

Sebelumnya, DJP juga menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap pemberian insentif pajak untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Ini 2 Pengawasan DJP untuk Pemberian Insentif Pajak Penanganan Corona’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 April 2020 | 18:30 WIB

Djp makin okey dengan sistem dan kinerjanya semoga sukses selalu aamiin

18 April 2020 | 16:34 WIB

Memang lebih baik satu pintu, risiko terlewatnya pun jadi lebih minim

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra