UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ini Saran Pengusaha & Akademisi Soal Kebijakan Pajak pada Masa Pandemi

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 26 September 2020 | 13:58 WIB
Ini Saran Pengusaha & Akademisi Soal Kebijakan Pajak pada Masa Pandemi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani (kiri) dan Dosen Perpajakan FIA UB Damas Dwi Anggara dalam webinar bertajuk Strategi Menjaga Stabilitas Perekonomian pada Masa New Normal Melalui Pendekatan Fiskal yang diselenggarakan Himapajak FIA UB, Sabtu (26/9/2020)

MALANG, DDTCNews – Kebijakan pajak yang ditempuh untuk menjaga stabilitas perekonomian pada masa new normal harus memperhatikan kondisi pelaku usaha. Selain itu, setiap kebijakan yang disusun harus tetap memprioritaskan sektor kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani memaparkan 5 temuan masalah utama tentang insentif fiskal yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha. Ajib berharap temuan ini dapat dielaborasi dalam kajian akademis yang dapat diberikan kepada pemerintah.

“Agar pemerintah dapat memperoleh masukan yang konstruktif dari dunia usaha dan dunia akademik,” ungkap Ajib dalam webinar bertajuk Strategi Menjaga Stabilitas Perekonomian pada Masa New Normal Melalui Pendekatan Fiskal yang diselenggarakan Himapajak FIA UB, Sabtu (26/9/2020)

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun 5 temuan permasalahan tersebut antara lain pertama, minimnya literasi pajak. Kedua, kesulitan mengakses atau menjangkau layanan terutama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketiga, kekhawatiran atas tindakan otoritas pajak pascapandemi.

Keempat, asimetri informasi tentang kebijakan insentif pajak pada instansi di luar DJP, misalnya dinas dan pemerintah daerah. Kelima, pemberian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan permintaan pembetulan yang masih dijalankan DJP.

Berdasarkan temuan permasalahan tersebut, Ajib menjabarkan 4 usulan. Pertama, memberi insentif untuk semua sektor dan klasifikasi lapangan usaha (KLU). Kedua, memberi insentif dan relaksasi tanpa mengedepankan intensifikasi di lapangan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ketiga, melibatkan dunia usaha dalam program pemerintah sebagai mitra yang didukung regulasi. Keempat, mengalokasikan insentif yang memberikan ruang fleksibilitas semaksimal mungkin sampai dengan 2022.

Dosen Perpajakan FIA UB Damas Dwi Anggoro memaparkan tinjauan teoretis atas kebijakan pajak pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan fiskal yang tepat pada masa penurunan ekonomi adalah kebijakan yang ekspansif ketimbang kebijakan yang kontradiktif.

Damas selanjutnya memaparkan 5 opsi kebijakan pajak selama krisis yang dapat ditempuh pemerintah berdasarkan beberapa literatur. Pertama, menurunkan tarif pajak atau membebaskan jenis pajak tertentu untuk pelaku usaha secara temporer.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kedua, memperpanjang penangguhan pajak untuk mendukung keuangan perusahaan. Ketiga, menangguhkan pembayaran pajak pertambahan nilain (PPN) dan fleksibilitas lain yang bersifat sementara. Keempat, mempercepat pengembalian dana PPN untuk meningkatkan arus kas perusahaan

Kelima, supply side tax policy. Pemerintah diharapkan memberikan kebijakan pajak dalam bentuk lain yang dapat memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk meningkatkan produktivitas. Namun, dia menekankan penanganan krisis kesehatan tetap harus menjadi prioritas.

“Sebaik-baiknya kebijakan moneter dan fiskal, jika kita tidak mampu mengendalikan covid-19 justru akan menjadi ongkos yang mahal dan ekonomi pun akan terus terpuruk. Oleh karena itu, strategi yang paling pertama adalah terkait dengan pengendalian virus, berikutnya baru kebijakan fiskal maupun moneter,” pungkasnya.

Adapun seminar nasional ini merupakan puncak dari rangkaian acara Tax Series. Agenda ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan live streaming Youtube Himapajak Official. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 November 2020 | 19:55 WIB

Apakah hasil adsense juga harus dilaporkan ke pajak ? karena saya memiliki situs <a href="https://vexagame.com">vexagame.com</a> yang sumber pendapatannya dari adsense

26 September 2020 | 22:00 WIB

Benar sekali bahwa tugas pertama pemerintah adalah menanggulangi masalah kesehatan dan mitigasi risiko di sektor kesehatan terkait Covid-19. Kebijakan insentif fiskal tidak akan pernah bisa optimal selama sumber masalah utamanya yaitu virus Covid-19 tidak ditangani dengan baik.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?