KONSULTASI

Ingin Ajukan Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN, Masih Bisa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 13:45 WIB
Ingin Ajukan Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN, Masih Bisa?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Widya. Saya bekerja pada salah satu perusahaan yang bergerak di sektor minuman ringan dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 11040. Sepengetahuan saya, pemerintah masih memberikan insentif pajak berupa pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Pertanyaannya, apakah perusahaan saya ini masih bisa mengajukan permohonan insentif tersebut? Jika iya, apa saja syarat dan ketetentuannya?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Widya. Untuk dapat menjawab pertanyaan Ibu, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf e PMK 9/2021, insentif pajak berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN diperpanjang mulai dari masa pajak Januari 2021 hingga masa pajak Juni 2021. Dengan demikian, perusahaan Ibu masih bisa mengajukan permohonan insentif ini asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Merujuk pada Pasal 15 PMK 9/2021, pengusaha kena pajak (PKP) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Adapun PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran tersebut harus memenuhi syarat memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran R PMK 9/2021; telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Dalam Lampiran R PMK 9/2021, diketahui KLU perusahaan Ibu termasuk salah satu industri yang berhak mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, yaitu 11040 (industri minuman ringan).

Selain syarat KLU, PKP atau perusahaan Ibu juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, dalam SPT Masa PPN, PKP juga harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan pada Pasal 9 ayat (4c) UU PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran.

Lebih lanjut, SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah masa pajak pemberian insentif berakhir.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 15 ayat (12) dan (13) PMK 9/2021, PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan berdasarkan kriteria tertentu, yaitu:

  1. PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
  2. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
  3. PKP memiliki KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran R PMK 9/2021, fasilitas KITE atau izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian SPT lebih bayar restitusi.

Adapun tata cara pengembalian pendahuluan PPN ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mohammadnoziruddin 19 Desember 2022 | 13:44 WIB

Hormat kepada PBB Permohonan pembebasan - bin Mohammad jainal abidin Mohammad nozir uddin Status pencari suaka.. Perkenal Saya bin Mohammad . Zainal Abidin, Mohammad . Nasir Uddin. UNHCR FIL NO: 1862200347, id. 18600045811 Tanggal Lahir 21-Jan-1995 Tempat: Arshafara Lapja Rakhayani Negara, Negara: Menmar Rahinga Tanggal masuk di Indonesia :- 01-Jan-2019, hormat kepada PBB saya saat ini di RUDENiM KupanG tidak ada orang Rahinga disini Saya sendiri. Apalagi makan dan masalah lain terjadi di sini. Saya juga tidak bisa mendapatkan pendidikan agama saya. Dan di sini saya tinggal di penangkaran. Saya ingin tinggal bersama orang-orang Rahinga di penampungan Rahinga. Ibu, saya belum menerima refugies pengungsi dan kartu Saya diminta untuk memberikan dengan kartu pengungsi sesegera mungkin. Saya dengan sungguh-sungguh memintanya untuk membayar tunjangan bulanan Key Sheary secara teratur. Tolong selamatkan saya dari hidup saya yang menderita. Saya Mohammad nozir

08 Juli 2021 | 13:40 WIB

perkenalkan saya wina staf pajak di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat kesehatan. spt masa ppn tahun 2020 mengalami lebih bayar dan sudah diompensasikan ke masa berikutnya namun ada beberapa kelebihan yang belum dikompensasikan. apakah saya bisa melakukan pembetulan spt masa ppn tahun 2020 masa januri sampai desember ?

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN