PMK 115/2021

Ingat, Rumah Susun yang Begini Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 17:31 WIB
Ingat, Rumah Susun yang Begini Bebas PPN

Ilustrasi. Suasana salah satu rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun Kementerian PUPR di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (9/8/2021). Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan membangun rumah susun (rusun) sebanyak 4.587 unit pada 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Rumah susun sederhana milik merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 115/2021 yang merupakan pelaksanaan dari PP 48/2020. Adapun rumah susun sederhana milik adalah rumah susun umum milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.

“Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas … penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis … Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l [termasuk rumah susun milik], dilakukan tanpa menggunakan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPN,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK itu.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adapun perolehan unit hunian rumah susun sederhana milik dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi. Rumah susun sederhana milik yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2. Kedua, pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Ketiga, merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Keempat, batasan terkait dengan harga jual unit hunian rumah susun sederhana milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri.

Pembuatan peraturan tersebut dilakukan setelah otoritas mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 September 2021 | 17:41 WIB

Pembebasan PPN oleh pemerintah untuk rumah susun sederhana sangat membantu masyrakat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?