Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yeti dari Pekanbaru, bekerja di bagian keuangan salah satu perusahaan importir make up kecantikan. Saya belum lama ini telah memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagai hak saya untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Dengan demikian, saya baru saja mulai memanfaatkan insentif tersebut.
Oleh karena masih baru, saya belum tahu banyak informasi mengenai insentif ini. Dalam kesempatan ini, saya ingin bertanya terkait dengan pelaporan realisasi pemanfaatannya. Informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pelaporan tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Yeti atas pertanyaannya.
Sebagaimana kita tahu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (10) PMK 86/2020, wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
Pelaporan tersebut perlu dilakukan setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PMK tersebut.
Jika kita lihat pada Lampiran tersebut, berikut informasi yang perlu Ibu cantumkan dalam laporan tersebut:
Untuk mengetahui Informasi lebih detail dan template pelaporan, Ibu Yeti dapat melihat langsung Lampiran huruf L dari PMK 86/2020.
Meskipun PMK 86/2020 telah diubah melalui PMK 110/2020, ketentuan yang sebagaimana telah dijelaskan tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, tetap relevan dan dapat digunakan. Lampiran huruf L yang merupakan template pelaporan realisasi juga tidak mengalami perubahan.
Sebagai tambahan informasi, Ibu Yeti wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Demikian jawaban dari kami. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mohon bantuannya untuk menjawab terkait pertanyaan di atas, yaitu : 01. Nomor PIB yang dimaksud tersebut apakah Nomor Pengajuan PIB ataukah Nomor Pendaftaran PIB? 02. Tanggal PIB yang dimaksud apakah tanggal Pendaftaran PIB ataukah tanggal BPN PIB tersebut? Terima kasih banyak atas jawabannnya.