KONSULTASI

Informasi dalam Laporan Realisasi Insentif PPh Pasal 22 Impor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 14:04 WIB
Informasi dalam Laporan Realisasi Insentif PPh Pasal 22 Impor

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yeti dari Pekanbaru, bekerja di bagian keuangan salah satu perusahaan importir make up kecantikan. Saya belum lama ini telah memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagai hak saya untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Dengan demikian, saya baru saja mulai memanfaatkan insentif tersebut.

Oleh karena masih baru, saya belum tahu banyak informasi mengenai insentif ini. Dalam kesempatan ini, saya ingin bertanya terkait dengan pelaporan realisasi pemanfaatannya. Informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pelaporan tersebut? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Yeti atas pertanyaannya.

Sebagaimana kita tahu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (10) PMK 86/2020, wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Pelaporan tersebut perlu dilakukan setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PMK tersebut.

Jika kita lihat pada Lampiran tersebut, berikut informasi yang perlu Ibu cantumkan dalam laporan tersebut:

  • Nama wajib pajak
  • NPWP
  • Kode KLU
  • Masa pajak
  • Daftar rincian impor yang mencakup nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), tanggal PIB, nilai impor, dan nilai PPh 22 Impor yang tidak dipungut.

Untuk mengetahui Informasi lebih detail dan template pelaporan, Ibu Yeti dapat melihat langsung Lampiran huruf L dari PMK 86/2020.

Meskipun PMK 86/2020 telah diubah melalui PMK 110/2020, ketentuan yang sebagaimana telah dijelaskan tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, tetap relevan dan dapat digunakan. Lampiran huruf L yang merupakan template pelaporan realisasi juga tidak mengalami perubahan.

Sebagai tambahan informasi, Ibu Yeti wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Demikian jawaban dari kami. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 April 2021 | 09:57 WIB

Mohon bantuannya untuk menjawab terkait pertanyaan di atas, yaitu : 01. Nomor PIB yang dimaksud tersebut apakah Nomor Pengajuan PIB ataukah Nomor Pendaftaran PIB? 02. Tanggal PIB yang dimaksud apakah tanggal Pendaftaran PIB ataukah tanggal BPN PIB tersebut? Terima kasih banyak atas jawabannnya.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN