PELAYANAN PAJAK

Hingga Pukul 24.00 WIB, Semua Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juli 2020 | 09:12 WIB
Hingga Pukul 24.00 WIB, Semua Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kembali mengingatkan, pada hari ini, Sabtu (4/7/2020), seluruh layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses.

Dalam pengumuman DJP yang sudah diberitakan sebelumnya, akan dilakukan kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dimiliki DJP. Hal ini berdampak pada akses seluruh layanan elektronik perpajakan.

“Kegiatan ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” demikian pengumuman yang ada dalam laman resmi DJP.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terdapat beberapa pekerjaan yang akan dilakukan tim TIK. Dia mengatakan peremajaan infrastruktur menjadi bagian penting dari pelayanan pajak yang diberikan DJP kepada wajib pajak.

Selain itu, DJP juga akan menambahkan beberapa fitur keamanan baru untuk memastikan sistem berjalan optimal. Kali ini, DJP belum akan menambah aplikasi baru. Aplikasi baru masih dalam proses pengerjaan, terutama untuk aplikasi elektronik pendukung kebijakan PPN PMSE.

“Jadi nanti akan ada improvement dari sisi security dan ini murni pemeliharaan sistem," tutur Iwan. Simak artikel ‘DJP Lakukan Pemeliharaan Sistem Layanan, Ada Aplikasi Baru?’.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Seperti diketahui, layanan elektronik menjadi andalan wajib pajak dan otoritas meskipun pelayanan langsung atau tatap muka sudah dibuka mulai 15 Juni 2020. Otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.

Pelayanan tatap muka dipakai jika keperluan betul-betul tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik. Apalagi, DJP juga menutup beberapa layanan perpajakan yang sudah bisa dilakukan secara elektronik atau online. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juli 2020 | 14:48 WIB

Terimakasih informasinya, semoga pelayanan pajak dapat kembali optimal#MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025