KABUPATEN CIAMIS

Genjot Kepatuhan Dengan Gerakan Menabung Pajak, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 09:42 WIB
Genjot Kepatuhan Dengan Gerakan Menabung Pajak, Seperti Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIAMIS, DDTCNews—Pemkab Ciamis, Jawa Barat menyambut baik inisiatif perangkat desa yang melakukan gerakan menabung pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan inovasi 'Bumbung Pajak' yang digagas perangkat desa di Kecamatan Kawali dapat direplikasi desa lainnya. Menurutnya, gerakan Bumbung Pajak menjadi sarana meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.

"Terobosan ini patut ditiru dan diharapkan camat dan Kades yang lainnya ikut menerapkan inovasi ini," katanya dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Secara umum, bumbung merupakan celengan yang terbuat dari bambu. Uang yang disimpan warga dalam bumbung nantinya akan digunakan untuk membayar pajak tingkat kabupaten yakni PBB-P2 dan pungutan tingkat provinsi berupa PKB.

Dengan konsep Bumbung Pajak, lanjut Herdiat, warga tidak akan merasa terbebani ketika dihadapkan dengan tagihan pajak daerah. Warga pun sadar dan patuh dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

"Ini bukti keseriusan, kepatuhan, dan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 dan PKB agar tepat waktu. Kami harap penerimaan dapat lebih optimal dengan pendekatan berbasis kearifan lokal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Herdiat menambahkan peran Pemkab Ciamis selanjutnya adalah memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Oleh karena itu, sejumlah saluran pembayaran disiapkan pemerintah dengan mendekatkan akses masyarakat membayar pajak.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jaringan Bank Jabar Banten yang bekerjasama dengan Pemkab Ciamis. Pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui gerai Indomaret dan Alfamart serta platform perdagangan elektronik Bukalapak.

Selain itu, Pemkab Ciamis memiliki unit mobil pajak keliling, bekerjasama dengan Samsat Keliling. Dengan demikian, pembayaran pajak tingkat kabupaten dan provinsi bisa dilakukan tidak jauh dengan tempat tinggal masyarakat.

"Dengan mobil pajak keliling maka ketika akan membayar PBB-P2 dan pajak daerah lainnya tak perlu jauh datang ke pusat kota. Jadi bayarlah pajak dan awasi penggunaannya," tutur Herdiat dilansir dari Harapan Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 08:24 WIB

langkah prograsif, yang kiranya daerah lain dapat meniru langkah ini. mengingat masih banyak daerah di indonesia yang tingkat kepatuhan pajaknya rendah, misal daerah saya muara wahau.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra