KABUPATEN CIAMIS

Genjot Kepatuhan Dengan Gerakan Menabung Pajak, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 09:42 WIB
Genjot Kepatuhan Dengan Gerakan Menabung Pajak, Seperti Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIAMIS, DDTCNews—Pemkab Ciamis, Jawa Barat menyambut baik inisiatif perangkat desa yang melakukan gerakan menabung pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan inovasi 'Bumbung Pajak' yang digagas perangkat desa di Kecamatan Kawali dapat direplikasi desa lainnya. Menurutnya, gerakan Bumbung Pajak menjadi sarana meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.

"Terobosan ini patut ditiru dan diharapkan camat dan Kades yang lainnya ikut menerapkan inovasi ini," katanya dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara umum, bumbung merupakan celengan yang terbuat dari bambu. Uang yang disimpan warga dalam bumbung nantinya akan digunakan untuk membayar pajak tingkat kabupaten yakni PBB-P2 dan pungutan tingkat provinsi berupa PKB.

Dengan konsep Bumbung Pajak, lanjut Herdiat, warga tidak akan merasa terbebani ketika dihadapkan dengan tagihan pajak daerah. Warga pun sadar dan patuh dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

"Ini bukti keseriusan, kepatuhan, dan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 dan PKB agar tepat waktu. Kami harap penerimaan dapat lebih optimal dengan pendekatan berbasis kearifan lokal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Herdiat menambahkan peran Pemkab Ciamis selanjutnya adalah memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Oleh karena itu, sejumlah saluran pembayaran disiapkan pemerintah dengan mendekatkan akses masyarakat membayar pajak.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui jaringan Bank Jabar Banten yang bekerjasama dengan Pemkab Ciamis. Pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui gerai Indomaret dan Alfamart serta platform perdagangan elektronik Bukalapak.

Selain itu, Pemkab Ciamis memiliki unit mobil pajak keliling, bekerjasama dengan Samsat Keliling. Dengan demikian, pembayaran pajak tingkat kabupaten dan provinsi bisa dilakukan tidak jauh dengan tempat tinggal masyarakat.

"Dengan mobil pajak keliling maka ketika akan membayar PBB-P2 dan pajak daerah lainnya tak perlu jauh datang ke pusat kota. Jadi bayarlah pajak dan awasi penggunaannya," tutur Herdiat dilansir dari Harapan Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 08:24 WIB

langkah prograsif, yang kiranya daerah lain dapat meniru langkah ini. mengingat masih banyak daerah di indonesia yang tingkat kepatuhan pajaknya rendah, misal daerah saya muara wahau.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN