UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

Gelar Pembekalan, Relawan Pajak Wajib Kuasai Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:48 WIB
Gelar Pembekalan, Relawan Pajak Wajib Kuasai Aspek Ini

Penerimaan mahasiswa baru di Universitas Bina Sarana Informatika. Tahun ini terdapat 22 mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika yang lolos seleksi menjadi relawan pajak. (Foto: UBSI)

JAKARTA, DDTCNews - Relawan pajak dari Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) mendapatkan pembekalan sebelum terjun melayani wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan 2021.

Kepala Program Studi Manajemen Pajak UBSI Eka Dyah Setyaningsih mengatakan pada tahun ini terdapat 22 mahasiswa yang lolos seleksi menjadi relawan pajak.

Komposisi relawan pajak berasal dari 4 jurusan tingkat D3 di UBSI yakni Manajemen Pajak, Administrasi Bisnis, Akuntansi dan Sistem Informasi Akuntansi.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

"Tujuan relawan pajak agar mahasiswa dapat terjun langsung mengaplikasikan ilmu yang selama ini didapat dari bangku kuliah," katanya di laman BSI News dikutip Rabu (17/2/2021).

Eka menyampaikan sebagai relawan pajak tidak hanya untuk menggali dan mengimplementasikan ilmu di lapangan. Menurutnya, relawan pajak harus menjaga nilai integritas, profesionalisme dan komitmen melakukan pelayanan kepada wajib pajak.

Selain itu, relawan pajak diharapkan mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak selama menjadi relawan pajak. Dia menekankan mahasiswa yang telah lolos seleksi sebagai relawan pajak 2021 wajib mematuhi kode etik relawan pajak dan menjaga nama baik kampus.

Baca Juga:
Realisasi Belanja Subsidi dan Kompensasi Tumbuh 31%, Ini Kata Wamenkeu

Oleh karena itu, relawan pajak perlu mendapatkan pembekalan tidak hanya pada tataran teknis administrasi pajak tapi juga perlu mendapatkan materi kesadaran pajak, komunikasi dan kepemimpinan.

"Mahasiswa relawan pajak UBSI harus selalu menjaga integritas, profesionalisme, komitmen, melakukan pelayanan dan Kerjasama yang baik selama menjalani tugas sebagai relawan pajak," ujarnya.

Eka menambahkan tugas utama relawan pajak pada tahun ini adalah mendampingi pengisian SPT orang pribadi. Adapun fokus asistensi ialah menunaikan pelaporan SPT Tahunan melalui saluran elektronik DJP yakni e-filing dan e-form.

"Relawan pajak nantinya ditugaskan untuk membantu mengasistensi pengisian atau pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dengan menggunakan e-filing dan e-form," imbuh Eka. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 23:36 WIB

Sebaiknya dibudayakan untuk setiap kcamatan di kota besar, Volunteer itu dihaire memang yang mahir..jgn sampai keliru .. Mungkin bisa diambil dari para pensiunan pajak dan eks bendahara dr perush maupun dari ek Bendaharawan Instansi. Tentu ada ongkos yg harus dibayarkan yi minimal transport. Gka perlu setiap hari bt saja Ruang Penyuluhan dan konsultasi sekaligus..menjadi agen of development perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?