KABUPATEN BULELENG

Gelar Pajak Award, Pengusaha dan Perangkat Desa Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 19:00 WIB
Gelar Pajak Award, Pengusaha dan Perangkat Desa Dapat Penghargaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali menyelenggarakan acara apresiasi Pajak Award bagi pengusaha dan perangkat desa yang sudah membantu pemerintah mengamankan pendapatan asli daerah pada tahun fiskal 2019.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan acara Pajak Award membagi penghargaan dalam dua kategori yaitu penghargaan untuk wajib pajak dan penghargaan untuk desa yang sudah membuat masyarakatnya sadar serta taat membayar pajak.

"Saya berterima kasih kepada pemenang wajib pajak, mitra pendukung pajak dan pemerintah desa atas upaya melaksanakan kewajiban dan pendampingan perpajakan," katanya di laman resmi Pemkab Buleleng, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Putu menyampaikan era otonomi daerah menuntut pemda untuk kreatif mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi. Oleh karena itu, kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah.

Menurutnya, wajib pajak sangat perlu dilibatkan dengan bentuk kepatuhan sukarela. Sementara itu, aparat desa sebagai gugus kerja paling depan berupaya mengamankan setoran pajak daerah dengan mengingatkan wajib pajak.

Untuk itu, penghargaan kepada wajib pajak dan perangkat desa akan terus dilakukan pemerintah. Menurutnya, untuk patuh dan sadar pajak mendapat tantangan besar tahun ini karena adanya pandemi Covid-19 yang menekan kegiatan ekonomi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Sekda Buleleng Suyasa mengatakan pemkab terus berupaya mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi daerah. Salah satu yang dilakukan adalah mendigitalisasikan layanan pajak untuk mencegah terjadinya kebocoran dalam pembayaran pajak ke kas daerah.

Salah satu terobosan yang dilakukan pungutan parkir yang dilakukan secara digital. Pemkab juga akan terus menggali potensi penerimaan dengan basis teknologi informasi sehingga data penerimaan dapat diawasi secara langsung atau real time.

"Hal ini tentu sangat efektif, efisien dan mencegah adanya kebocoran-kebocoran. Jika diperluas sampai ke tingkat retribusi tentu akan dapat membantu meningkatkan PAD," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2020 | 21:59 WIB

Rasanya senang sekali melihat daerah yang memberikan penghargaan atas suatu hal positif. selain sebagai ucapan terimakasih, cara seperti ini juga bisa menarik simpatisan lain agar ikut melakukan aksi dalam perpajakan. Karena mau bagaimanapun, kompetitif adalah bagian dari naluriah manusia. Dan hal itu bisa diolah kearah positif untuk perkembangan dan kemajuan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?