KANWIL DJP SULSELBARTRA

Edukasi Mahasiswa, DJP Jelaskan Pentingnya NPWP dalam Dunia Kerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 14:30 WIB
Edukasi Mahasiswa, DJP Jelaskan Pentingnya NPWP dalam Dunia Kerja

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memberikan edukasi kepada mahasiswa terkait dengan pentingnya kepemilikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam dunia kerja

Anggota tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra Sitti Aisyah mengatakan kanwil mengapresiasi antusiasme para mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) yang didampingi dosen, untuk belajar bersama terkait dengan NPWP.

''Teman-teman mahasiswa apabila telah lulus nanti dan sudah berkecimpung di dunia kerja tentu tak akan lepas dari pajak. Untuk itu, pengetahuan tentang pajak khususnya NPWP akan sangat berguna,'' katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sitti menyampaikan berbagai informasi yang perlu dipahami tentang NPWP seperti syarat pendaftaran serta hak dan kewajiban yang melekat jika telah memiliki NPWP. Dia juga menjelaskan penggunaan NPWP dalam dunia kerja, khususnya pada bidang jasa konstruksi.

''NPWP bukan hanya penting sebagai syarat utama melaksanakan administrasi perpajakan. Di dunia kerja, NPWP dapat digunakan sebagai syarat pengajuan kredit di bank untuk menambah modal usaha, pengajuan rekening koran serta pengajuan SIUP,'' tutur Sitti.

Setelah pemaparan materi disampaikan, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra melanjutkan acara dengan sesi diskusi dan tanya jawab serta sesi praktik langsung simulasi pembuatan NPWP secara daring.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk diketahui, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. Wajib pajak yang belum atau sudah memiliki NPWP, tetapi penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka wajib pajak tersebut tidak berkewajiban membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 10 Desember 2021 | 18:17 WIB

Manfaat memiliki NPWP adalah kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi. Manfaat lainnya apabila memiliki NPWP tentunya dapat mempermudah dalam Urusan Perpajakan. Jadi, memang NPWP itu penting.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan