Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
BIMA, DDTCNews - Ratusan kendaraan dinas milik Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Samsat Bima Raba Aidi mengatakan tunggakan PKB kendaraan pelat merah milik Pemkot Bima berasal dari kendaraan roda dua dan roda empat. Sebanyak 371 unit kendaraan roda dua menunggak pembayaran pajak sebesar Rp46,6 juta.
Sementara itu, tunggakan PKB dari kendaraan roda empat milik pemkot mencapai 80 unit. Tunggakan pajak mobil dinas tersebut mencapai Rp118,3 juta. "Dari jumlah kendaraan itu, ada kendaraan yang dilaporkan hilang, rusak dan sudah dilelang," katanya dikutip pada Selasa (18/5/2021).
Aidi menyampaikan Samsat telah mengirim surat teguran kepada bagian umum dan bagian aset Setda Kota Bima. Menurutnya, hasil dari teguran tersebut hanya beberapa unit kendaraan yang dilunasi tunggakan pajaknya ke kas Pemprov NTB.
Dia menegaskan tunggakan pajak kendaraan dinas menjadi contoh yang tidak baik bagi kepatuhan pembayaran PKB di NTB khususnya di Kota Bima. Pemkot juga ikut dirugikan dengan besarnya tunggakan pajak kendaraan yang terdaftar di daerahnya.
Pasalnya, hasil pungutan PKB ikut dinikmati oleh pemerintah kabupaten/kota Sebanyak 30% hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor masuk kas kabupaten/kota sebagai bentuk dana bagi hasil pajak Pemprov NTB. "Mereka seolah tidak punya niat baik mau bayar pajak kendaraan," ungkapnya.
Aidi menambahkan tunggakan pajak kendaraan milik Pemkot Bima bervariasi mulai dari satu tahun hingga beberapa tahun pajak. Dia menyebutkan ada kendaraan dinas yang ditilang karena menunggak pembayaran pajak.
"Jika dalam waktu dekat mereka [Pemkot Bima] tidak mau melunasi pajak kendaraan, maka akan dikeluarkan surat peringatan," imbuhnya seperti dilansir kahaba.net. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sebaiknya apabila ada yang menunggak pajak kendaraan bermotor harus ditindak tegas