PELAPORAN SPT

DJP Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan WP OP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 16:25 WIB
DJP Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan WP OP

Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan hingga saat ini, otoritas tidak mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan seperti tahun lalu. Dengan demikian, deadline pelaporan jatuh pada besok, Rabu (31/3/2021).

“Jadi, tanggal 31 Maret ini merupakan batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Sampai saat ini, kita tidak mengeluarkan kebijakan untuk perpanjangan [waktu pelaporan SPT Tahunan] seperti tahun lalu,” ujarnya dalam sebuah talk show.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi diminta untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sekitar 1 hari ini. Simak ‘Baru Mau Lapor SPT Tahunan? DJP Ingatkan WP OP Siapkan Ini’.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan denda tersebut untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT Masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Simak ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’.

Hingga hari ini pukul 08.51 WIB, DJP mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 SPT.

Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan. Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun porsi pelaporan SPT melalui e-filing mencapai 96,1% atau turun tipis dari capaian pada periode yang sama tahun lalu 96,3%. Sementara itu, porsi penyampaian SPT secara manual mencapai 3,9% atau naik tipis dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 3,7%.

Adapun jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada 2020 dan 2021 adalah sebanyak 19 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal hingga 30 Maret 2021 sudah mencapai 52,3%, lebih tinggi dari performa pada periode yang sama tahun lalu sebesar 46%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2021 | 01:20 WIB

Dengan adanya batas waktu yang sudah ditentukan sebaiknha tidak ada waktu tambahan, karena apabila ditambahkan waktu untuk melapor akan menimbulkan keanehan terhadap pemerintah hang tidak bisa konsisten

30 Maret 2021 | 22:15 WIB

Semoga tahun ini kepatuhan Wajib Pajak akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Jangan sampai lupa lapor SPT

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra