PMK 44/2020

DJP: SSP Tak Perlu Dilampirkan Dulu Saat Lapor Realisasi Insentif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Mei 2020 | 10:51 WIB
DJP: SSP Tak Perlu Dilampirkan Dulu Saat Lapor Realisasi Insentif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk sementara, Surat Setoran Pajak (SSP) tidak perlu dilampirkan dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM. Hal ini untuk menjawab kebingungan wajib pajak karena tidak ada kolom khusus pelaporan SSP di DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP memang diwajibkan melampirkan SSP. Namun, untuk sementara waktu wajib pajak tidak perlu melampirkan SSP.

“Untuk sementara tidak dilampirkan dulu. Yang penting menyampaikan laporannya saja,” katanya, seperti dikutip pada Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, sesuai SE-29/PJ/2020, file laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri SSP atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Meskipun tidak perlu dilaporkan sementara waktu, Hestu menegaskan penerima insentif tetap harus membuat SSP sebagaimana amanat PMK 44/2020 dan SE-29/PJ/2020. Lampiran SSP tersebut disimpan wajib pajak sambil menunggu mekanisme penyampaian SSP yang akan disiapkan DJP.

Adapun SSP atau cetakan kode billing dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" atau “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020". Simak artikel ‘Tata Cara Pembubuhan Cap dan Penulisan Nominal SSP PPh 21 DTP’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Jadi SSP DTP tetap mesti dibuat dan disimpan saja dulu oleh wajib pajak," imbuh Hestu.

Sebelumnya, Hestu mengatakan DJP akan terlebih dahulu melakukan pembinaan bagi wajib pajak penerima insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM yang belum melaporkan realisasi pemanfaatan untuk masa pajak April 2020.

“Nanti akan ada pembinaan dari KPP. Jadi, terlebih dahulu pembinaan dan pengawasan dari KPP agar mereka segera menyampaikan laporannya,” katanya. Simak artikel ‘Ini Tindakan DJP Bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor Realisasi Insentif’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Mei 2020 | 18:31 WIB

kalo kita tidak ada omzet, apa perlu lapor realisasi?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra