UU HPP

DJP Siapkan Aplikasi Khusus untuk Program Ungkap Harta Sukarela

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:00 WIB
DJP Siapkan Aplikasi Khusus untuk Program Ungkap Harta Sukarela

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi khusus yang akan digunakan untuk program pengungkapan sukarela harta bersih wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi baru untuk program pengungkapan sukarela tengah dibuat. Rencananya, aplikasi tersebut rampung pada tahun ini sebelum efektif berfungsi pada awal tahun fiskal 2022.

"Saat ini sedang dalam proses [pembuatan aplikasi]," katanya Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan skema pengajuan keikutsertaan wajib pajak akan dimudahkan. Pada saat bersamaan, skema tersebut akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

Program pengungkapan sukarela harta bersih akan berlangsung selama 6 bulan. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Karena yang sifatnya itu pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online. Jadi, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntabel. [Skema ini] mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak," jelas Suryo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam waktu kurang dari 3 bulan, lanjutnya, DJP akan melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Harapannya, banyak wajib pajak yang bisa berpartisipasi.

Program pengungkapan sukarela wajib pajak akan terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Skema ini berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020.

“Dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakannya kepada publik melalui sosialisasi yang akan dilakukan secara masif dan bersama-sama di beberapa kesempatan," ujar dirjen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 11:26 WIB

dukungan secara sistem administrasi pajak yang baik harus dibentuk, karena apabila penggunanya sangat besar maka pasti akan timbul error pada administrasi tersebut sehingga cost of compliance meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?