PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Jelaskan Alasan Peserta PPS Tak Dapat Betulkan SPT 2016-2020

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 15:30 WIB
DJP Jelaskan Alasan Peserta PPS Tak Dapat Betulkan SPT 2016-2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menegaskan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang memilih kebijakan atau skema II tidak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam PMK 196/2021 untuk menutup celah minimalisasi pembayaran PPh final PPS oleh wajib pajak.

"Kalau membetulkan SPT 2020 setelah UU HPP [diundangkan], maka Bapak Ibu tidak bisa ikut PPS. Kita hanya berusaha mencegah apabila ada wajib pajak mau ikut PPS tapi tidak mau banyak-banyak, misalnya begitu," katanya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dalam Regular Tax Discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Inge menambahkan jika pembetulan SPT Tahunan tetap dilakukan wajib pajak maka pembetulan tersebut dianggap tidak disampaikan.

"Kalaupun dilakukan, yang kita anggap SPT dasar adalah yang bukan pembetulan," tuturnya.

Untuk diketahui, skema II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Tarif PPh final pada kebijakan II PPS adalah sebesar 18%, 14%, dan 12%. Bila harta yang diungkap adalah aset di luar negeri, tarif PPh final atas harta tersebut sebesar 18%.

Atas aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, tarif yang dikenakan sebesar 14%. Bila harta yang diungkapkan ditempatkan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%.

Dengan mengikuti skema II, wajib pajak tidak akan mendapatkan ketetapan pajak atas kewajiban PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan, dan PPN. Ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat pajak yang telah dipotong atau dipungut, tetapi tidak disetor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Didi 26 Juni 2022 | 21:03 WIB

kalau pembetulan di anggap tidak disampaikan ya percuma dong bikin pembetulan . mohon petunjuk

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi