PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Jelaskan Alasan Peserta PPS Tak Dapat Betulkan SPT 2016-2020

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 15:30 WIB
DJP Jelaskan Alasan Peserta PPS Tak Dapat Betulkan SPT 2016-2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menegaskan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang memilih kebijakan atau skema II tidak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam PMK 196/2021 untuk menutup celah minimalisasi pembayaran PPh final PPS oleh wajib pajak.

"Kalau membetulkan SPT 2020 setelah UU HPP [diundangkan], maka Bapak Ibu tidak bisa ikut PPS. Kita hanya berusaha mencegah apabila ada wajib pajak mau ikut PPS tapi tidak mau banyak-banyak, misalnya begitu," katanya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam Regular Tax Discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Inge menambahkan jika pembetulan SPT Tahunan tetap dilakukan wajib pajak maka pembetulan tersebut dianggap tidak disampaikan.

"Kalaupun dilakukan, yang kita anggap SPT dasar adalah yang bukan pembetulan," tuturnya.

Untuk diketahui, skema II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tarif PPh final pada kebijakan II PPS adalah sebesar 18%, 14%, dan 12%. Bila harta yang diungkap adalah aset di luar negeri, tarif PPh final atas harta tersebut sebesar 18%.

Atas aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, tarif yang dikenakan sebesar 14%. Bila harta yang diungkapkan ditempatkan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%.

Dengan mengikuti skema II, wajib pajak tidak akan mendapatkan ketetapan pajak atas kewajiban PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan, dan PPN. Ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat pajak yang telah dipotong atau dipungut, tetapi tidak disetor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Didi 26 Juni 2022 | 21:03 WIB

kalau pembetulan di anggap tidak disampaikan ya percuma dong bikin pembetulan . mohon petunjuk

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?