PENERIMAAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Penerimaan PPnBM Sektor Otomotif Turun 50%

Dian Kurniati | Selasa, 16 Maret 2021 | 09:00 WIB
Dirjen Pajak Sebut Penerimaan PPnBM Sektor Otomotif Turun 50%

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70%. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut penerimaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari sektor otomotif mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

Suryo mengatakan penerimaan PPnBM dari sektor otomotif tercatat hanya sekitar Rp5 triliun sepanjang 2020, sedangkan tahun sebelumnya mencapai Rp10 triliun. Dengan catatan tersebut, terjadi kontraksi 50% pada penerimaan PPnBM dari sektor otomotif.

"Memang pada situasi pandemi seperti ini, tingkat penjualan atau pergerakan di industri kendaraan bermotor betul-betul luar biasa mengkeret atau mengalami pengecilan luar biasa," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan data penerimaan tersebut juga menunjukkan kinerja penjualan mobil yang mengalami kontraksi pada 2020. Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan penjualan mobil dan industri otomotif beserta sektor usaha pendukungnya.

Insentif tersebut yakni PPnBM DTP pada mobil berjenis sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September 2021 hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Suryo berharap insentif tersebut mampu memulihkan penjualan mobil. Dalam jangka panjang, harapnya, pemberian insentif justru mampu meningkatkan penerimaan PPnBM.

"Kalau tidak dibantu, [kinerja industri otomotif] akan mengalami kondisi yang hampir sama dengan 2020. Demikian juga [penerimaan] PPnBM-nya," ujarnya. Simak pula 'Rencananya, Cakupan Insentif Pajak Pembelian Mobil Bakal Diperluas'.

Sepanjang 2020, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN)/PPnBM tercatat Rp448,4 triliun atau 88,4% dari target senilai Rp507,5 triliun. Realisasi itu tercatat minus 15,6% dibandingkan performa tahun sebelumnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Maret 2021 | 10:00 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Seluruh industri di Indonesia terkena dampak dari Covid-19, salah satunya industri otomotif. Penurunan kinerja otomotif dinilai sangat signifikan akibat pandemi. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan kinerja industri otomotif di Indonesia, salah satunya adalah pemberian insentif. Diharapkan, upaya ini bisa segera memulihkan kinerja industri otomotif.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra