PROVINSI BALI

Diperpanjang! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Diperpanjang! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali memperpanjang kebijakan insentif diskon pokok pajak dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengumumkan perpanjangan insentif PKB melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.46/2021. Insentif mulai berlaku hari ini, 4 Oktober, hingga 17 Desember 2021.

"Kebijakan strategis gubernur Bali dengan diskon pajak periode II," tulis pengumuman Bapenda dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Ada 3 jenis insentif yang diberikan Pemprov Bali. Pertama, pemutihan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya. Melalui insentif ini warga Bali hanya cukup membayar pokok tunggakan PKB pada 2 tahun terakhir.

Kedua, pemutihan denda administrasi PKB. Insentif ini juga berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

"Cukup bayar pajak 2 tahun saja diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak," terangnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Insentif ketiga, gratis pungutan BBNKB penyerahan kendaraan kedua. Relaksasi pajak daerah ini berlaku sepanjang memenuhi 2 persyaratan.

Syarat pertama adalah mutasi kendaraan lokal dengan domisili di Provinsi Bali. Kedua, mutasi kendaraan dari luar Bali menjadi terdaftar di Samsat Pulau Dewata.

"Hanya berlaku 2 bulan hingga 17 Oktober 2021," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 10:50 WIB

dengan adanya intensif ini semoga dapat membuat masyarakat membayar pajaknya dan juga dapat melebihi target dari PAD

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat