PMK 9/2021

Dear DJP.. Ini Lho Keluhan Pelaku Usaha Soal Perpanjangan Insentif

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 17:46 WIB
Dear DJP.. Ini Lho Keluhan Pelaku Usaha Soal Perpanjangan Insentif

Pekerja menggarap proyek MRT Fase II Bundaran HI-Harmoni di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Para pelaku usaha di Indonesia ternyata masih menghadapi beberapa kendala untuk melanjutkan insentif pajak 2021 karena sosialisasi yang belum masif. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Para pelaku usaha di Indonesia ternyata masih menghadapi beberapa kendala untuk melanjutkan insentif pajak 2021 karena sosialisasi yang belum masif.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan pelaku usaha memiliki banyak pertanyaan kepada Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan implementasi PMK No.9/2021.

Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha mendapatkan kendala pada aspek administrasi saat mengajukan perpanjangan insentif. "Sudah banyak yang coba [ajukan permohonan perpanjangan insentif], tapi mereka responsnya kenapa belum bisa," katanya Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Siddhi melanjutkan beberapa kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah mengartikan notifikasi 'Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas'. Menurutnya, DJP perlu mempertegas arti notifikasi itu kepada wajib pajak apakah notifikasi tersebut hanya sekadar informasi atau ada aspek lain dari hal tersebut.

Kemudian, sistem DJP Online sampai Senin siang (8/2/2021) belum mengakomodasi pelaporan insentif untuk masa pajak Januari 2021. Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi pelaku usaha yang hendak memanfaatkan perpanjangan insentif pajak sampai masa pajak Juni 2021.

"Kemudian di pelaporannya juga tidak keluar masa Januari 2021. Pilihannya stop di masa pajak Desember 2020," terangnya.

Baca Juga:
Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Siddhi menambahkan anggota Apindo sangat antusias dengan kebijakan insentif pajak yang diperpanjang. Oleh karena itu, sedapat mungkin fasilitas bisa dimanfaatkan mulai masa pajak Januari 2021 atau mendapatkan insentif pajak secara penuh.

"Hampir semua [pengusaha memanfaatkan insentif pajak 2020] itu melanjutkan," imbuhnya.

Saat ini, pemerintah telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak hingga 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif restitusi PPN dipercepat.

Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 juga lebih banyak ketimbang PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Februari 2021 | 21:52 WIB

DJP perlu memperhatikan keluhan-keluhan dari masyarakat seperti ini dan kemudian sebisa mungkin diputuskan jalan tengah yang sesuai dengan pertimbangan yang ada serta adil bagi setiap pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:33 WIB PP 21/2024

Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Rabu, 29 November 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6