KEBIJAKAN PAJAK

Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 29 November 2023 | 13:30 WIB
Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dinilai masih belum siap menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Kepala Bidang UMKM-IKM Apindo Ronald Walla mengatakan masih banyak prosedur yang harus dipatuhi jika wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025.

"Yang dikhawatirkan oleh UMKM adalah sulitnya untuk comply dengan mahalnya dan banyaknya persyaratan (pembukuan, perizinan, perpajakan, peraturan yang berubah-ubah) padahal pendapatan tidak tetap," katanya, dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ronald menuturkan peralihan dari skema PPh final UMKM ke ketentuan umum perlu didukung oleh transformasi digital di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diikuti oleh lembaga lainnya.

Seiring dengan bonus demografi, sambungnya, kerangka regulasi dan sistem digital harus senantiasa diperbaiki dalam rangka meningkatkan ease of doing business atau kemudahan berusaha.

"Sehingga rakyat Indonesia dengan gotong royong bisa bekerja dan berkontribusi makin produktif untuk melihat opportunity, meningkatkan tenaga kerja, kesehatan, ekonomi, investasi, dan mengurangi kesenjangan," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto hanya dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu.

Sesuai dengan PP 23/2018 yang sudah diperbarui dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM berkesempatan memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak terhitung sejak terdaftar.

Namun, khusus untuk wajib pajak yang terdaftar sejak sebelum 2018, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak 2018.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada 2025.

Pada 2025, wajib orang pribadi UMKM dengan kemauannya sendiri berhak memilih untuk melakukan penghitungan normal atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Skema penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dimanfaatkan dalam hal omzet wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp4,8 miliar meski jangka waktu skema PPh final UMKM sudah berakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra