KEBIJAKAN PAJAK

Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 29 November 2023 | 13:30 WIB
Apindo: WP OP UMKM Belum Siap Tinggalkan Skema PPh Final 0,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dinilai masih belum siap menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Kepala Bidang UMKM-IKM Apindo Ronald Walla mengatakan masih banyak prosedur yang harus dipatuhi jika wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025.

"Yang dikhawatirkan oleh UMKM adalah sulitnya untuk comply dengan mahalnya dan banyaknya persyaratan (pembukuan, perizinan, perpajakan, peraturan yang berubah-ubah) padahal pendapatan tidak tetap," katanya, dikutip pada Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ronald menuturkan peralihan dari skema PPh final UMKM ke ketentuan umum perlu didukung oleh transformasi digital di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diikuti oleh lembaga lainnya.

Seiring dengan bonus demografi, sambungnya, kerangka regulasi dan sistem digital harus senantiasa diperbaiki dalam rangka meningkatkan ease of doing business atau kemudahan berusaha.

"Sehingga rakyat Indonesia dengan gotong royong bisa bekerja dan berkontribusi makin produktif untuk melihat opportunity, meningkatkan tenaga kerja, kesehatan, ekonomi, investasi, dan mengurangi kesenjangan," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto hanya dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu.

Sesuai dengan PP 23/2018 yang sudah diperbarui dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM berkesempatan memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak terhitung sejak terdaftar.

Namun, khusus untuk wajib pajak yang terdaftar sejak sebelum 2018, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak 2018.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada 2025.

Pada 2025, wajib orang pribadi UMKM dengan kemauannya sendiri berhak memilih untuk melakukan penghitungan normal atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Skema penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dimanfaatkan dalam hal omzet wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp4,8 miliar meski jangka waktu skema PPh final UMKM sudah berakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja