BUKU PAJAK

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Buku ke-33 yang diterbitkan DDTC berjudul The Consolidation in a Single Text: General Provisions and Tax Procedures Law, Income Tax Law and Value Added Tax Law Pursuant to Law No. 6 of 2023.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menerbitkan buku baru berjudul The Consolidation in a Single Text: General Provisions and Tax Procedures Law, Income Tax Law and Value Added Tax Law Pursuant to Law No. 6 of 2023.

Buku ke-33 yang diterbitkan DDTC ini merupakan versi Bahasa Inggris dari Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN): Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.

Buku ini disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan para profesional DDTC Atika Ritmelina Marhani, Made Astrin Dwi Kartini, dan Daisy Anita. Download PDF buku tersebut di sini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DDTC memahami bahwa bahasa Inggris, sebagai lingua franca bisnis internasional, memungkinkan praktisi untuk berkomunikasi, mempresentasikan masalah, dan menegosiasikan solusi tanpa hambatan bahasa.

Bagi masyarakat Indonesia, terjemahan ini dapat menjadi bekal ketika berkiprah secara lintas negara sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi ekonomi. Bagi warga negara asing, termasuk investor, terjemahan ini dapat digunakan untuk memahami ketentuan administrasi perpajakan di Tanah Air.

Terlebih, paket undang-undang perpajakan Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Perubahan ini dilakukan agar dapat sejalan dengan perubahan bisnis dan perekonomian, baik secara nasional maupun internasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Perubahan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kepastian hukum, serta daya saing usaha di Indonesia. Dalam perkembangannya, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mengubah 3 undang-undang perpajakan di Indonesia.

Ketiga undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Buku SDSN versi bahasa Inggris ini dirancang untuk memberikan informasi secara utuh atas ketentuan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN beserta perubahannya. Dengan perincian perubahan di setiap ayat, buku ini menyediakan informasi undang-undang perpajakan secara terstruktur berdasarkan histori perubahannya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Buku SDSN ini juga disusun dengan berpedoman pada ikhtisar perubahan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Ikhtisar perubahan tersebut merupakan acuan agar seluruh informasi dalam satu undang-undang dapat disusun secara historis dan komprehensif.

Perlu digarisbawahi bahwa terjemahan SDSN undang-undang perpajakan ini bukanlah terjemahan resmi dari lembaga pemerintah. Hal yang sama juga berlaku untuk berbagai dokumen terjemahan yang tersedia pada platform Perpajakan DDTC.

Kendati demikian, seluruh konten diterjemahkan oleh penerjemah andal dan berpengalaman. Terlebih, profesional DDTC juga dekat dengan berbagai dokumen dalam bahasa Inggris yang sering dirilis organisasi internasional, seperti OECD dan World Bank.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Para profesional DDTC juga sudah berpengalaman mengikuti seminar, konferensi, pelatihan, hingga sertifikasi tingkat internasional. Selain itu, klien dan kolega juga berasal dari berbagai negara sehingga dekat dengan istilah perpajakan dalam bahasa Inggris yang lazim digunakan (best practice).

Dengan demikian, penerjemahan atas SDSN UU KUP, PPh, dan PPN ini tidak sekadar mengalihbahasakan ketentuan, tetapi juga berupaya mendekatkan pada istilah-istilah perpajakan yang lazim digunakan dalam konteks internasional.

Sebagai informasi kembali, sebelumnya, DDTC sudah menerbitkan 32 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daniel CS 23 Desember 2024 | 13:11 WIB

Dengan menerbitkan buku ini, sekali lagi DDTC menunjukan komitmennya untuk memberikan edukasi di dalam bidang perpajakan. Semoga buku yang diberi judul The Consolidation in a Single Text: General Provisions and Tax Procedures Law, Income Tax Law and Value Added Tax Law Pursuant to Law No. 6 of 2023 ini, dapat mengedukasi masyarakat mengenai perubahan-perubahan peraturan perpajakan di Indonesia.

Theresya Siringoringo 23 Desember 2024 | 13:10 WIB

Terima kasih DDTC atas peluncuran buku terbaru SDSN UU KUP, PPh, dan PPN versi Bahasa Inggris ini. Kehadiran buku ini tentu akan menjadi panduan yang sangat bermanfaat, baik untuk praktisi, akademisi, maupun klien internasional dalam memahami regulasi perpajakan Indonesia. Semoga buku ini dapat semakin memperluas jangkauan literasi pajak hingga ke ranah global!

Vanya Arsyanti 23 Desember 2024 | 13:09 WIB

Selamat kepada DDTC atas perilisan buku ini. Dengan tersedianya SDSN ini dalam bahasa Inggris, DDTC tidak hanya mempermudah pemahaman bagi pembaca internasional, tetapi juga mendukung kolaborasi global dalam konteks perpajakan. Ini adalah langkah positif dalam memperkenalkan kebijakan pajak Indonesia yang terus berkembang kepada audiens yang lebih luas, serta dapat memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan pajak yang lebih baik, baik di dalam maupun luar negeri.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya