KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Teguran dari DJP? Wajib Pajak Diimbau Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 18:30 WIB
Dapat Surat Teguran dari DJP?  Wajib Pajak Diimbau Lakukan Ini

Account Representative (AR) KPP Pratama Bangka Eka Wahyu Hidayat (kanan) dalam Podcast Pajak Muntok.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penyampaian surat teguran kepada wajib pajak disebabkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak bersangkutan tersebut.

Account Representative (AR) KPP Pratama Bangka Eka Wahyu Hidayat mengatakan penerbitan surat teguran pajak merupakan bentuk komunikasi awal DJP kepada wajib pajak. Penyebab wajib pajak mendapat surat teguran di antaranya belum menyampaikan SPT Tahunan.

"Ada beberapa wajib pajak yang dikirim surat teguran karena belum lapor SPT Tahunan," katanya dalam Podcast Pajak Muntok, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Eka menjelaskan penerbitan surat teguran juga menjadi upaya DJP mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu gusar atau khawatir jika mendapatkan surat teguran dari KPP terdaftar.

Bagi yang mendapatkan surat teguran karena belum lapor SPT Tahunan maka diimbau untuk segera menyampaikan laporan pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran kunjungan langsung atau melalui saluran elektronik penyampaian SPT atau e-filing.

"Bagi yang dapat surat teguran dan belum lapor SPT, jangan bingung atau resah. Datang saja ke KPP atau lapor secara online dari rumah. Silakan dilaporkan untuk menghindari kenaikan denda pada suatu saat," tutur Eka.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menambahkan penerbitan surat teguran merupakan proses bisnis normal DJP. Menurutnya, surat diterbitkan agar mampu meningkatkan kepatuhan formal penyampaian SPT. Kepatuhan melaporkan SPT juga menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) AR pada setiap unit vertikal DJP.

AR akan mengingatkan wajib pajak menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Proses bisnis yang dilakukan antara lain komunikasi melalui saluran telepon dan pesan masif kepada wajib pajak lewat email/WA blast.

"Jadi target kepatuhan WP menjadi salah satu IKU kepatuhan pelaporan SPT," jelas Eka. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2021 | 11:39 WIB

Kami sudah memenuhi panggilan stp,karena tidak ada bukti tertulis pada waktu memenuhi panggilan stp akhirnya dimunculkan skp ,pemblokiran dan perusahaan saya bangkrut

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?