TIPS BEA METERAI

Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

Vallencia | Jumat, 18 November 2022 | 16:30 WIB
Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

MERUJUK pada Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 151/2021, pemungut bea meterai wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai.

Sesuai dengan beleid tersebut, pelaporan bea meterai wajib dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa bea meterai. Pelaporan bea meterai dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT masa bea meterai? DDTCNews akan membahas mengenai cara melaporkan SPT masa bea meterai secara online melalui situs web resmi yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Mula-mula, kunjungi situs web sptbeameterai.pajak.go.id. Berikutnya, menuju ke halaman login. Silakan mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, tekan tombol berwarna kuning dengan tulisan Login.

Pada halaman beranda bagian draft SPT masa, masukkan tahun pajak dan masa pajak yang ingin dilaporkan. Setelah itu, tekan Buat SPT. Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi halaman induk SPT bea meterai.

Tekan menu Lampiran I untuk mengisi daftar pemungutan bea meterai atas dokumen berupa surat berharga seperti cek dan bilyet giro. Pengisian dapat dilakukan secara manual atau import file. Dalam melakukan perekaman secara manual, pilih Tambah Dokumen dan isi kolom yang tersedia.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jika ingin melakukan import file, Anda dapat menekan tombol Import File dan mengunggah file dengan format CSV. Silakan ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengisi file CSV. Jika sudah membuat file, tekan Choose File dan masukkan file yang ingin diimpor.

Setelah itu, sistem akan memberikan notifikasi. Nanti, akan muncul notifikasi bahwa terdapat data yang belum disinkronisasi ke induk SPT, silakan tekan Sinkronkan.

Berikutnya, Anda dapat melanjutkan pengisian SPT masa ke Lampiran II terkait daftar pemungutan menggunakan meterai elektronik.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Daftar ini secara otomatis terkoneksi dengan prepopulated PERURI. Oleh sebab itu, Anda cukup menekan Muat Ulang dan daftar pemungutan akan terisi secara otomatis. Berikutnya, Anda dapat menuju ke Lampiran III tentang daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik.

Lampiran III dapat digunakan untuk mengisi dokumen yang tidak berhasil dibubuhi meterai secara elektronik ataupun karena adanya kegagalan sistem. Anda dapat memasukkan data dokumen yang diinginkan dengan menekan tombol Tambah Dokumen atau Import File.

Sama halnya dengan Lampiran IV tentang daftar objek yang mendapat fasilitas pembebasan bea meterai, Anda juga dapat menambahkan data dokumen dengan menekan tombol Tambah Dokumen atau Import File.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, tekan menu Induk SPT untuk melakukan perekaman yang telah dimasukkan pada lampiran II dan III. Lalu, tekan Simpan Draft.

Kemudian, tekan menu Setoran untuk membuat dan melihat status setoran bea meterai. Kemudian, tekan Buat Billing untuk melakukan pembayaran bea meterai, pastikan data yang tertera sudah benar, dan tekan Buat Kode Billing. Selesaikan seluruh proses pembayaran.

Jika sudah, pada menu Setoran, rekam bukti setor pada bagian daftar setoran. Pastikan status kode billing sudah berubah menjadi ‘Sudah Dibayar’. Terakhir, tekan menu Kirim SPT dan lengkapi data yang diminta.

Anda akan diminta mengisi tanda tangan elektronik dengan memasukkan file sertifikat elektronik dan passphrase. Kemudian, tekan Validasi Sertel dan pilih Kirim SPT. Sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan pelaporan SPT Masa. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2022 | 21:21 WIB

wajib pajak pwngguna aplikasi ematerai, tidak pernah 100% Lancar dalam penggunaan nya. setiap bulan selalu ada masalah. dari sisi ematerai pun banyak stamping yang "hilang" dan harus di refund

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?