TIPS PAJAK

Cara Input Retur Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Cara Input Retur Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0

PADA dasarnya, kegunaan retur adalah untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur atau pembeli. Tata cara pembuatan nota retur faktur pajak diatur dalam PMK 65/2010.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli yang ingin mendapatkan pengurangan pajak masukan atas barang yang dikembalikan (retur) wajib untuk membuat dan menyampaikan nota retur kepada PK penjual.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara input nota retur untuk pajak masukan PKP pembeli di e-faktur 3.0. Mula-mula, akses e-faktur 3.0 desktop. Pada menu utama, pilih menu Faktur. Lalu, pilih Retur Pajak Masukan dan klik Administrasi Nota Faktur.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam kolom Daftar Retur Faktur Pajak Masukan, klik Rekam Retur. Setelah itu, silakan isi data yang diminta secara benar, seperti nomor dokumen retur, tanggal retur, masa pajak, pelaporan retur, nilai DPP yang diretur dan lain sebagainya. Jika sudah, klik Simpan.

Setelah itu, retur yang telah direkam akan berstatus Belum Approve. Selanjutnya, silakan melakukan upload atas retur tersebut. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Retur Faktur yang sudah siap di-upload tidak dapat diubah lagi”, silakan klik Yes.

Kemudian, pada menu utama, pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu klik Start Uploader. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi kode captcha dan password e-Nofa. Jika sudah, silakan kembali ke kolom Daftar Retur Faktur Pajak Masukan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Silakan klik fitur Perbarui di sebelah kanan atas layar Anda. Nanti, status retur faktur pajak masukan menjadi Approval Sukses. Setelah itu, Anda bisa mengunduh atau print bukti pelaporan nota retur pada fitur PDF.

Jangan lupa, untuk memberikan dokumen nota retur tersebut kepada PKP penjual untuk kemudian akan diinput PKP penjual di e-faktur 3.0. Untuk cara input nota retur pajak keluaran, bisa dilihat di sini. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 09:03 WIB

Terima kasih DDTCNews senantiasa membagikan tips-tips pajak yang bermanfaat. Tata cara dengan step by step khususnya tentang menginput nota retur pajak masukan pada e-faktur 3.0 dengan penjelasan yang singkat dan jelas tentunya akan dibutuhkan oleh PKP.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?