TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak atas Pelunasan Uang Muka di e-Faktur 3.2

Vallencia | Rabu, 01 Juni 2022 | 10:30 WIB
Cara Buat Faktur Pajak atas Pelunasan Uang Muka di e-Faktur 3.2

PADA artikel sebelumnya telah diuraikan terkait dengan tata cara membuat faktur pajak keluaran atas pembayaran uang muka melalui e-faktur versi 3.2. Namun, pembuatan faktur pajak atas pelunasan uang muka melalui e-faktur versi 3.2 memiliki cara yang sedikit berbeda.

Nah, DDTCNews akan mengulas tata cara membuat faktur pajak keluaran atas pelunasan uang muka melalui e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer dan lakukan login.

Usai melakukan login, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur, klik submenu Pajak Keluaran dan pilih Administrasi Faktur. Berikutnya, kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan tampil pada layar komputer Anda.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada kotak dialog tersebut, tekan Rekam Faktur. Dengan demikian, sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Input Faktur. Berikutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi bagian Dokumen Transaksi.

Jika sudah selesai mengisi bagian Dokumen Transaksi, tekan tombol Lanjutkan. Dengan demikian, Anda akan diarahkan ke bagian berikutnya yaitu Lawan Transaksi. Lengkapi data bagian lawan transaksi dan jika sudah klik Lanjutkan.

Berikutnya, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian ini, klik Rekam Transaksi. Lengkapi seluruh kolom yang tersedia, lalu tekan Simpan dan klik Yes. Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Input Faktur.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, beri tanda centang pada pilihan Pelunasan. Selanjutnya, isilah kolom DPP, PPN, dan PPnBM sesuai dengan jumlah pelunasan yang telah dibayarkan. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan dan klik Yes.

Nanti, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak yang terdapat dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hastaci 18 Desember 2022 | 20:03 WIB

ijin bertanya, jika dp dan pelunasan dari 1 p.o yg sama dibayarkan di-tahun yg berbeda, oleh kostumer ke pihak pemasok, maka spt tahunan saat ppn dp tidak perlu menginkludkan ppn pelunasannya kan ya? begitu juga saat nanti pelunasan, maka spt ppn tahunannya nya tidak perlu menginkludkan nilai dp? soalnya kemungkinan terjadi pada p.o Desember, dimana dp diterima desember, dan pelunasan di januari tahun berikutnya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?