KOTA BATU

Bisnis Vila Jadi Sasaran Ekstensifikasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juli 2021 | 15:00 WIB
Bisnis Vila Jadi Sasaran Ekstensifikasi Pajak

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur membuka opsi menjadikan bisnis penginapan vila sebagai sebagai objek pajak baru. Rencananya, pemkot akan melakukan pendataan terhadap ratusan vila di Kota Batu.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan jumlah vila makin banyak dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, bisnis akomodasi tersebut belum tergali potensi pajak untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Terdapat 536 vila di kawasan Songgoriti dan Oro-oro Ombo yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Punjul menuturkan ratusan vila tersebut tidak mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), padahal fungsi vila saat ini telah beralih fungsi menjadi jasa akomodasi penginapan dari sebelumnya hanya untuk kepentingan hunian.

Dengan demikian, para pemilik bisnis vila tidak memiliki nomor pokok wajib pajak daerah sehingga tidak menyetor pajak hotel. Untuk itu, pemkot akan melakukan pendataan rumah hunian yang sudah beralih fungsi menjadi vila.

Dia memaparkan proses bisnis untuk memungut PAD dari kegiatan bisnis vila sudah dilakukan dengan menggandeng paguyuban pemilik vila di Kota Batu. Namun, hasil penerimaan yang didapat belum optimal.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebanyak 324 vila yang tergabung dalam paguyuban membayar retribusi hanya Rp2,8 juta per bulan. Jumlah tersebut sangat kecil karena kontribusi pembayaran retribusi setiap vila hanya Rp8.600 setiap bulan.

"Seharusnya ini menjadi potensi pajak daerah. Selama ini jasa akomodasi seperti hotel harus bayar pajak. Ini yang membuat investasi di Kota Batu tidak maksimal. Orang akan pilih bangun vila karena tidak perlu izin dan tidak dikenakan pajak," ujar Punjul.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-TK) Muji Dwi Leksono mengatakan bisnis akomodasi vila belum termasuk sebagai objek pajak daerah.

Selama ini, pemkot hanya memungut retribusi pengalihan fungsi IMB dari hunian menjadi kegiatan komersial. "Untuk pajak vila tidak ada. Hanya retribusi IMB karena pergantian jenis usaha. Sehingga untuk lainnya tidak ada," tuturnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2021 | 00:38 WIB

Menurut saya pemakaian villa tidak seperti hotel. Jadi untuk itu bisnis ini belun termasuk objek pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?