ADMINISTRASI PAJAK

Berstatus Pisah Harta, Harta Hibah Suami ke Istri Tetap Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Maret 2024 | 14:41 WIB
Berstatus Pisah Harta, Harta Hibah Suami ke Istri Tetap Bebas Pajak?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak.

Pemenuhan kewajiban pajak pun bisa dilakukan oleh kepala keluarga.

"Jadi bisa disimpulkan bahwa jika ada hibah dari suami yang diberikan kepada istrinya, maka bukan termasuk objek pajak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam hal istri memilih menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah, misalnya pisah harta, maka istri bisa melaporkan harta hibahan tersebut ke dalam SPT Tahunannya.

"Atas hibah tersebut cukup dilaporkan dalan SPT Tahunan sebagai harta di daftar harta," imbuh DJP.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan dalam UU 36/2008 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, kewajiban administrasi perpajakan melekat pada NPWP. Apabila suami dan istri masing-masing memiliki NPWP maka kewajiban pelaporan perpajakan melekat baik pada suami dan istri.

Akan tetapi, perhitungan pajaknya akan dihitung secara proporsional. Suami dan istri harus melampirkan perhitungan perpajakannya di kolom Perhitungan PH-MT di masing-masing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendra Prasetio Tanurahardja 31 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Itu NAFKAH bukan HIBAH

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra