INSENTIF PAJAK

Begini Usulan Insentif Pajak dari Gaikindo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 09:15 WIB
Begini Usulan Insentif Pajak dari Gaikindo

Penyelenggaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, tahun lalu. Ajang IIMS tahun ini terpaksa ditunda akibat wabah pandemi Corona. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai relaksasi dan insentif pajak akan berdampak positif untuk mengangkat kembali pasar otomotif yang terjun bebas akibat pandemi Covid-19.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan industri otomotif merupakan salah satu sektor usaha yang terdampak signifikan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, untuk bisa bangkit diperlukan dukungan fiskal pemerintah seperti insentif pajak.

"Saat ini kondisi daya beli masyarakat sedang menurun. Kita coba pikirkan cara untuk menurunkan harga jual kendaraan bermotor khususnya mobil, dengan harapan pembelian dapat meningkat," katanya di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Jongkie menuturkan salah satu cara efektif untuk menurunkan harga jual kendaraan adalah degan relaksasi kebijakan fiskal yakni pajak. Regulasi pajak untuk industri otomotif juga terbilang lengkap di Indonesia.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai pos penerimaan pajak yang berasal dari kendaraan bermotor. Untuk pemerintah pusat dalam setiap penjualan terdapat komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kemudian pemerintah daerah berhak atas pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Semua pajak tersebut ditanggung oleh konsumen mobil.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Menurutnya, relaksasi pajak baik dari pemerintah pusat maupun daerah akan berdampak kepada harga jual kepada konsumen. Karena itu, insentif pajak merupakan pilihan rasional agar industri otomotif dapat pulih dan kembali normal.

"Seberapa banyak harga jual bisa berkurang akan tergantung berapa banyak potongan pajaknya. Tapi kalau bisa keduanya [pajak pusat dan pajak daerah] tentu lebih efektif," ungkap Jongkie.

Dia menggarisbawahi kebijakan insentif pajak untuk industri otomotif ini merupakan kebijakan jangka pendek untuk membantu pemulihan kegiatan usaha manufaktur.

Baca Juga:
Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Periode satu tahun menurutnya menjadi waktu yang cukup bagi industri mendapatkan insentif pajak. "Mungkin maksimal 1 tahun agar penjualan dan produksi kembali pulih," imbuhnya.

Data Gaikindo menunjukan penjualan mobil di Indonesia terjun bebas mulai April 2020 dengan angka penjualan pada kisaran 8.000-an unit. Angka tersebut anjlok sekitar 90% dari rata-rata penjualan bulanan yang sebesar 80.000 unit pada 2019.

Angka penjualan mobil baru mulai merangkak naik pada Juni 2020 sebanyak 12.626 unit dan realisasi penjualan pada Juli 2020 sebanyak 25.283 unit. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2020 | 19:53 WIB

Sektor otomotif memang salah satu industri yang terdampak pandemi covid-19 ini yang terlihat angka penjualan yang menurun. Namun apakah relaksasi pajak terhadap kendaraan bermotor yang benar-benar krusial untuk diberikan pemerintah? Mengingat di masa pandemi ini menurut saya masyarakat cenderung mengkonsumsi barang-barang primer dibandingkan tersier seperti kendaraan bermotor ini.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci