INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q1-2020

Begini Dampak Virus Corona terhadap Ekonomi dan Sistem Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 April 2020 | 16:25 WIB
Begini Dampak Virus Corona terhadap Ekonomi dan Sistem Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh penjuru dunia tidak hanya berimplikasi pada aspek kesehatan, tetapi juga akan memberikan dampak yang luas terhadap berbagai sendi perekonomian.

Pemerintah sendiri, dalam skenario terburuk, memprediksi outlook pertumbuhan ekonomi tahun ini bisa minus 0,4%. Hal ini menjadi salah satu bahasan yang diurai oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-202o) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’. Download laporan tersebut di sini.

Prediksi itu lumrah mengingat lembaga internasional sekelas IMF menyatakan implikasi penyebaran Covid-19 terhadap ekonomi akan lebih besar ketimbang saat krisis keuangan 2007-2008. Secara global, berbagai institusi internasional juga memprediksi terjadinya kontraksi ekonomi dari sebesar 1,1% hingga 2,9%.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

“IMF sendiri memprediksi dampaknya ke seluruh dunia akan lebih besar ketimbang saat krisis keuangan tahun 2007-2008,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research.

Terjadinya kontraksi ekonomi pastilah akan memberikan efek domino terhadap kinerja pajak. Tidak tanggung-tanggung berdasarkan outlook yang diberikan pemerintah, penerimaan pajak diprediksi berpotensi tumbuh minus 5,9% dibanding tahun lalu. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.

Hal tersebut tidak hanya disebabkan oleh lesunya perekonomian, tetapi juga merupakan buntut dari berbagai relaksasi administrasi dan kebijakan yang harus diberikan pemerintah untuk menopang keberlangsungan aktivitas ekonomi bisnis dan rumah tangga.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pandemi Covid-19 juga kiranya akan berpengaruh terhadap pajak internasional. Mengutip pandangan dari Vanistendael (2020), kondisi tersebut pada akhirnya akan berpengaruh pada alur rantai nilai dan distribusi produk. Sehingga, akan ada pengaruh yang besar bagi proses pembentukan nilai (value creation) dan praktik penggerusan basis pajak (base erosion and profit shifting/BEPS) di masa yang akan datang.

Di sisi lain, dalam konteks domestik, situasi sulit ini akan memberikan pandangan yang lebih jelas atas adanya ketimpangan yang terjadi di masyarakat. Pasalnya, masyarakat berpendapatan rendah tentu akan lebih terdampak akibat pandemi ini.

Hal ini diperkirakan mendorong perumus kebijakan untuk mempertimbangkan ulang bagaimana seharusnya beban pajak didistribusikan secara adil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 April 2020 | 13:11 WIB

Rendahnya penerimaan pajak akibat dampak dari Covid-19 adalah konsekuensi yang harus diterima pemerintah. Namun, bukan berarti hal buruk tersebut juga diperburuk dengan tindakan menunda kewajiban perpajakan yang memiliki peran penting. Peran wajib pajak dengan tidak menunda kewajiban perpajakan secara tidak langsung sudah membantu negara dalam berjuang memfasilitasi para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menyembuhkan dan menghentikan laju wabah ini. Setidaknya, inilah cara wajib pajak dalam upaya mendukung pemberantasan pandemi Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan