INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q1-2020

Begini Dampak Virus Corona terhadap Ekonomi dan Sistem Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 April 2020 | 16:25 WIB
Begini Dampak Virus Corona terhadap Ekonomi dan Sistem Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh penjuru dunia tidak hanya berimplikasi pada aspek kesehatan, tetapi juga akan memberikan dampak yang luas terhadap berbagai sendi perekonomian.

Pemerintah sendiri, dalam skenario terburuk, memprediksi outlook pertumbuhan ekonomi tahun ini bisa minus 0,4%. Hal ini menjadi salah satu bahasan yang diurai oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-202o) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’. Download laporan tersebut di sini.

Prediksi itu lumrah mengingat lembaga internasional sekelas IMF menyatakan implikasi penyebaran Covid-19 terhadap ekonomi akan lebih besar ketimbang saat krisis keuangan 2007-2008. Secara global, berbagai institusi internasional juga memprediksi terjadinya kontraksi ekonomi dari sebesar 1,1% hingga 2,9%.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

“IMF sendiri memprediksi dampaknya ke seluruh dunia akan lebih besar ketimbang saat krisis keuangan tahun 2007-2008,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research.

Terjadinya kontraksi ekonomi pastilah akan memberikan efek domino terhadap kinerja pajak. Tidak tanggung-tanggung berdasarkan outlook yang diberikan pemerintah, penerimaan pajak diprediksi berpotensi tumbuh minus 5,9% dibanding tahun lalu. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.

Hal tersebut tidak hanya disebabkan oleh lesunya perekonomian, tetapi juga merupakan buntut dari berbagai relaksasi administrasi dan kebijakan yang harus diberikan pemerintah untuk menopang keberlangsungan aktivitas ekonomi bisnis dan rumah tangga.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Pandemi Covid-19 juga kiranya akan berpengaruh terhadap pajak internasional. Mengutip pandangan dari Vanistendael (2020), kondisi tersebut pada akhirnya akan berpengaruh pada alur rantai nilai dan distribusi produk. Sehingga, akan ada pengaruh yang besar bagi proses pembentukan nilai (value creation) dan praktik penggerusan basis pajak (base erosion and profit shifting/BEPS) di masa yang akan datang.

Di sisi lain, dalam konteks domestik, situasi sulit ini akan memberikan pandangan yang lebih jelas atas adanya ketimpangan yang terjadi di masyarakat. Pasalnya, masyarakat berpendapatan rendah tentu akan lebih terdampak akibat pandemi ini.

Hal ini diperkirakan mendorong perumus kebijakan untuk mempertimbangkan ulang bagaimana seharusnya beban pajak didistribusikan secara adil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 April 2020 | 13:11 WIB

Rendahnya penerimaan pajak akibat dampak dari Covid-19 adalah konsekuensi yang harus diterima pemerintah. Namun, bukan berarti hal buruk tersebut juga diperburuk dengan tindakan menunda kewajiban perpajakan yang memiliki peran penting. Peran wajib pajak dengan tidak menunda kewajiban perpajakan secara tidak langsung sudah membantu negara dalam berjuang memfasilitasi para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menyembuhkan dan menghentikan laju wabah ini. Setidaknya, inilah cara wajib pajak dalam upaya mendukung pemberantasan pandemi Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN