Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Aulia. Saya adalah staf keuangan di salah satu perusahaan freight forwarding di Jakarta. Saya ingin bertanya, setelah berlakunya Undang-Undang Bea Meterai yang baru, bagaimana status dari meterai Rp3.000 dan Rp6.000 yang sudah terlanjur dibeli? Apakah meterai lama tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi? Mohon informasinya. Terima kasih.
Aulia, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Aulia atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang bea meterai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada tanggal 26 Oktober 2020.
Dalam Pasal 5 UU Bea Meterai diatur dokumen-dokumen yang menjadi objek bea meterai dikenai bea meterai dengan tarif tetap senilai Rp 10.000. Tarif dalam Pasal 5 UU Bea Meterai ini berbeda dengan tarif yang ditetapkan pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (PP 24/2000).
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 PP 24/2000, dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif senilai Rp3.000.
Sementara dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000, surat perjanjian, akta-akta notaris dan akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikenakan bea meterai dengan tarif senilai Rp6.000.
Terkait dengan transisi tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000, ketentuannya dapat dilihat pada Pasal 28 UU Bea Meterai yang mengatur tentang ketentuan peralihan dalam bea meterai, sebagai berikut:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Jangka waktu mulai berlakunya UU terbaru ini diatur dalam Pasal 32 UU Bea Meterai yang berbunyi:
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan, bea meterai yang lama masih bisa digunakan sampai dengan satu tahun sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2020 atau maksimal pada 31 Desember 2021, dengan nilai total meterai minimal senilai Rp9.000. Adapun nilai nominal meterai yang ada saat ini dapat dikombinasikan, baik 3 meterai Rp3.000 (Rp9.000), materai Rp3.000 dan Rp6.000 (Rp9.000), maupun 2 meterai Rp6.000 (Rp12.000).
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
semoga masyarakat dapat mengetahui aturan ini, semoga informasi ini dapat tersebarluaskan
Masih banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui akan aturan ini, akan bagus sekali jika informasi ini dapat tersebarluaskan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat