Pertanyaan:
SAYA ingin bertanya, perusahaan saya membayar jasa manajemen kepada perusahaan yang berdomisili di Singapura. Apakah saya harus memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%?
Natalia Chandra, Jambi.
Jawaban:
IBU Natalia, terima kasih atas pertanyaan Ibu. Sebagaimana kita ketahui, bahwa antara Indonesia dengan Singapura terdapat ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Ketentuan P3B ini merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis). Hal ini dapat Ibu lihat dalam Penjelasan Pasal 32A Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Berdasarkan prinsip “lex specialis derogat legi generali”, maka kedudukan P3B berada di atas ketentuan perpajakan domestik.
Namun permasalahannya adalah apakah vendor Ibu yang berdomisili di Singapura tersebut berhak mengaplikasikan ketentuan P3B?
Apabila ditinjau dari bunyi ketentuan Pasal 1 P3B Indonesia-Singapura menyebutkan bahwa: “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”
Lebih lanjut lagi, dalam menentukan apakah subjek pajak merupakan resident (subjek pajak dalam negeri/SPDN) dari salah satu atau kedua negara yang mengadakan perjanjian sehingga berhak untuk menerapkan dan menikmati fasilitas P3B, dapat dibuktikan oleh wajib pajak melalui pemenuhan persyaratan administratif berupa Surat Keterangan Domisili (SKD).
Selanjutnya, dalam hal ketentuan P3B dapat diaplikasikan, maka ketentuan pemajakan atas jasa manajemen (dalam hal ini masuk dalam kategori jenis penghasilan business profit) mengikuti ketentuan P3B.
Dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Singapura menyebutkan bahwa persyaratan atau tes mengenai adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) harus dipenuhi, sebelum Indonesia selaku Negara Sumber Penghasilan dapat mengenakan pajak.
Adapun tes atau pengujian mengenai ada atau tidak adanya BUT vendor Ibu di Indonesia, dapat Ibu lihat pada Pasal 5 P3B Indonesia-Singapura.
Dalam hal vendor Ibu membentuk BUT di Indonesia, maka akan dipajaki sesuai ketentuan domestik Indonesia. Namun, dalam hal tidak terdapat BUT, maka Indonesia tidak berhak mengenakan pajak atas penghasilan jasa manajemen yang diterima oleh vendor Ibu yang berdomisili di Singapura.
Demikian jawaban kami, semoga membantu Ibu Natalia. ()
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mohon panduan-nya, jika company kami di Indonesia ada gunakan jasa profesional head hunter singapore untuk merekrut pegawai ditempatkan di ktr indonesia apakah kena potong pph 26 sebesar 20%? Jika dalam Invoice penagihan, mereka nyatakan pembayaran harus full amount dan tdk mau di potong WHT apakah artinya company kami yg di indonesia yg harus lakukan gross up dan membayarkan PPH 26nya tsb? Bisakah/ berhak kah jika kami meminta pihak mereka menyediakan DGT Form1 sehingga kita tidak dikenakan potong pph 26 (wht-nya sebesar 0%) dan pph 26 nya tetap harus laporkan. Dan bagaimanakah dengan perlakuan PPN Jasa Luar Negeri nya? apakah kami harus setorkan sebesar 10% dr angka tagihan di Invoice?