KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Bahas Aturan Teknis Konsensus Pajak Global, Begini Pandangan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 18:00 WIB
Bahas Aturan Teknis Konsensus Pajak Global, Begini Pandangan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap proses konvensi multilateral konsensus pajak global dilakukan secara langsung.

Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama mengatakan selama pandemi Covid-19, proses pembahasan konsensus global sebagian besar dilakukan melalui forum virtual. Dia berharap pada tahun depan, saat Indonesia memegang kursi presidensi G-20, pembahasan bisa dilakukan secara langsung.

"Kalau memungkinkan kami juga lebih suka langsung," katanya Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Mekar menjelaskan pembahasan langsung tatap muka konvensi multilateral pada Pilar 1 dan Pilar 2 konsensus pajak global akan bergantung dengan kondisi pandemi Covid-19. Pengendalian penyebaran virus Corona menjadi kunci pembahasan langsung konvensi multilateral konsensus global.

Menurutnya, Multilateral Consensus (MLC) diperlukan sebagai landasan implementasi Pilar 1 konsensus global. Kemudian Multilateral Instrument (MLI) menjadi basis pelaksanaan tarif pajak minimum perusahaan multinasional sebesar 15%.

"Jadi jawabannya menunggu perkembangan penanganan pandemi tahun depan, bila sudah baik, sangat dimungkinkan melalui pertemuan langsung," terangnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagai informasi, Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%.

Kemudian Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi.

Selain itu, Pilar 2 juga akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum 15%. Pilar 2 juga akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu seperti bunga dan royalti menjadi minimal sebesar 9%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2021 | 20:49 WIB

Semoga keadaan pandemi ini bisa semakin pulih sehingga konsensus global bisa segera tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci