JAKARTA, DDTCNews - Membeli barang dari luar negeri, kemudian dibawa masuk ke Indonesia bisa dikenakan pajak penghasilan, PPN dan juga bea masuk. Pajak dan bea tersebut dipungut meskipun barang yang dibawa merupakan oleh-oleh atau barang bawaan pribadi orang tersebut.
Akan tetapi, pemerintah memberikan keringanan berupa batasan-batasan barang bawaan yang dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk maupun pajak.
Seperti apa batasan-batasan agar barang bawaan penumpang dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak? Lalu, bagaimana perhitungan pajak dan bea masuk bila melebihi batasan tersebut? Bagaimana dengan barang bawaan penumpang yang termasuk barang yang dikenakan cukai?
Saksikan pembahasan terkait topik tersebut dalam Ada Apa Dengan Pajak? episode “Ketentuan Pajak, Bea dan Cukai atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri” di YouTube Channel DDTC Indonesia.
Ayo, belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
saya tinggal di ln dan saya ingin pulang membawa barang pribadi , misalnya alat dapur yg saya pakai sudah 6 taun . juga alat dapur baru yg belum saya pakai seperti pembuat copi (coffee maker) apakah kena pajak ?