ADA APA DENGAN PAJAK?

Bagaimana Pajak dan Bea atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 14:31 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Membeli barang dari luar negeri, kemudian dibawa masuk ke Indonesia bisa dikenakan pajak penghasilan, PPN dan juga bea masuk. Pajak dan bea tersebut dipungut meskipun barang yang dibawa merupakan oleh-oleh atau barang bawaan pribadi orang tersebut.

Akan tetapi, pemerintah memberikan keringanan berupa batasan-batasan barang bawaan yang dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk maupun pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti apa batasan-batasan agar barang bawaan penumpang dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan pajak? Lalu, bagaimana perhitungan pajak dan bea masuk bila melebihi batasan tersebut? Bagaimana dengan barang bawaan penumpang yang termasuk barang yang dikenakan cukai?

Saksikan pembahasan terkait topik tersebut dalam Ada Apa Dengan Pajak? episode “Ketentuan Pajak, Bea dan Cukai atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri di YouTube Channel DDTC Indonesia.

Ayo, belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Soraya 17 November 2022 | 13:12 WIB

saya tinggal di ln dan saya ingin pulang membawa barang pribadi , misalnya alat dapur yg saya pakai sudah 6 taun . juga alat dapur baru yg belum saya pakai seperti pembuat copi (coffee maker) apakah kena pajak ?

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan